Sebanyak 49 warga binaan LPKA Tanjung Pati dapat remisi

id remisi,lapas anak tanjung pati

Sebanyak 49 warga binaan LPKA Tanjung Pati dapat remisi

Kepala LPKA Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat Tapianus A. Barus. (FOTO ANTARA / Akmal Saputra)

Limapuluh Kota, Sumbar (ANTARA) - Sebanyak 49 orang warga binaan perempuan dan Anak Berhadap dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

Kepala LPKA Tanjung Pati Tapianus A. Barus di Sarilamak, Selasa mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk pemberian hak yang diberikan oleh negara.

"Kalau untuk kita di LPKA, terdapat 49 warga binaan dan ABH yang mendapatkan remisi lebaran tahun ini," kata dia.

Khusus untuk LPKA Tanjung Pati, kata dia, tidak ada yang mendapatkan RK II atau yang langsung bebas. Pengurangan dimulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

"Pemberian remisi ini kita harapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan dan ABH kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Saat ini, terdapat 74 orang yang tengah dibina di LPKA yang terdiri atas 28 anak dan 46 warga binaan perempuan.

Selain itu, sampai saat ini sudah ada 32 anak dan warga binaan perempuan yang telah menjalankan asimilasi di rumah.

Ia mengatakan warga binaan yang dipulangkan akan tetap diawasi oleh pihak-pihak terkait seperti, Polisi, Kejaksaan dan Bapas. Orang tua juga diminta untuk ikut melakukan pengawasan terhadap anak mereka itu.

"Selain kita berikan pengertian kepada pihak keluarga, kita juga memberikan surat tembusan kepada polisi, kejaksaan dan pihak nagari atau desa agar dapat bersama mengawasi," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada anak dan perempuan yang mendapatkan asimilasi kembali ke LPKA atau bermasalah kembali.

"Kita harapkan tidak ada yang bermasalah lagi di luar. Makanya kita memberikan surat tembusan kepada polres, kejaksaan dan nagari agar bisa bersama-sama mengawasinya," demikian Tapianus A. Barus.