MA Tolak Kasasi Afriyani "Sopir Xenia Maut"

id MA Tolak Kasasi Afriyani "Sopir Xenia Maut"

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Afriyani Susanti, "sopir Xenia maut", yang menewaskan sembilan orang di sekitar kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat sehingga tetap harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar. Penolakan kasasi ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo dan beranggotakan Sri Murwahyuni dan Salman Luthan pada pada 25 Maret 2013 dengan suara bulat atau tanpa pendapat yang berbeda ("dissenting opinion"). . Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Dia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 311 ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pembunuhan, atau kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. JPU menuntut Afriyani karena tindakannya telah menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil Xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang. JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22). Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*/sun)