Sengketa lahan galian C di Pasaman berujung ke ranah hukum

id Sengketa lahan, galian c

Sengketa lahan galian C di Pasaman berujung ke ranah hukum

Pemilik Lahan di Sungai Batang Timah, Ema Susanti (kiri). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Pasaman (ANTARA) - Pemilik lahan di lokasi galian C di sungai batang timah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir dan batu karena merusak lahannya.

"Lahan saya sudah terpakai beberapa meter dan saya sudah mencoba untuk membicarakan dengan pemilik perusahaan galian C itu," kata pemilik lahan Ema Susanti (34) di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan, rencananya lahan itu bakal dibeli perusahaan itu, namun belum juga ada realisasinya.

Dengan kondisi itu, pihaknya melaporkan pemilik perusahaan ke Polda Sumbar terkait perampasan lahan.

Laporan itu juga ditembuskan ke Kapolsek Tigo Nagari, Kapolres Pasaman, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan lainnya.

Laporan itu disampaikan pada 27 Maret 2020. Namun pada 18 April 2020, pihaknya juga dilaporkan ke Polda Sumbar dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah memposting kondisi di lahan galian C.

"Saya telah dipangil pihak penyidik Polda Sumbar untuk memberikan keterangan. Saya telah dirugikan dua kali dengan mengambil lahan, melaporkan saya ke Polda," katanya.

Namun pihaknya tetap mencari kebenaran agar tidak ada galian c di daerah itu, karena dampak yang ditimbulkan cukup banyak baik jalan yang dilalui, jembatan dan lainnya.

Sementara pemilik lahan lainnya, Muhammad Roni Saputra (17) mengatakan, pihaknya sudah menutup jalan masuk ke galian c itu akibat sudah beberapa bulan konpensasi tidak dibayar perusahaan tersebut.

"Kami menutup jalan itu, karena sebelumnya sudah ada perjanjian konpensasi lahan di pakai untuk jalan," katanya. (*)