Logo Header Antaranews Sumbar

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anas

Senin, 29 April 2013 16:25 WIB
Image Print
Anas Urbaningrum. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat. "Tadi disampaikan melalui pengacaranya bahwa yang bersangkutan sakit sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan (6/5)," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. KPK seharusnya memeriksa Anas sebagai saksi untuk tiga tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mukhamad Noor pada Senin (29/4), namun akhirnya dia tidak memenuhi panggilan KPK karena kesehatan dia yang sedang mengalami gangguan. "Pada kesempatan ini saya sampaikan surat kepada KPK mengenai kondisi pak Anas yang hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya di Jakarta pada Senin siang. Menurut Firman, kondisi kesehatan kliennya menurun semenjak mengonsumsi makanan rakyat yang kerap disebut 'nasi kucing'. Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang. Pada Jumat (22/2), KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar. Sedangkan tersangka lain mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor juga disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026