Polisi periksa empat saksi terkait dugaan penelantaran pasien oleh RSUP M Djamil Padang

id berita padang,berita sumbar,RSUP MDjamil,penelantaran pasien

Polisi periksa empat saksi terkait dugaan penelantaran pasien oleh RSUP M Djamil Padang

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (antarasumbar/Istimewa)

Kita sudah minta keterangan empat saksi dari RS Aisyah Pariaman karena awalnya bayi tersebut dibawa berobat ke sana sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil,
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan meninggalnya bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha pada Rabu (29/4) saat berobat ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.

"Kita sudah minta keterangan empat saksi dari RS Aisyah Pariaman karena awalnya bayi tersebut dibawa berobat ke sana sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil," jelas dia.

Ia mengemukakan kasus ini dipegang Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan terus ditindaklanjuti.

Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan

"Kita masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.

Sebelumnya pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasehat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4) sekitar pukul 16.00 WIB

Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.

Penasehat hukum pasangan tersebut menjelaskan pihaknya melaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena kelalaian pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.

Menurut dia dalam pasal 190 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kita laporkan dugaan kelalaian ini karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia.

Sementara terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya pihaknya belum merinci sejauh itu.

Menurut dia dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.

"Kita tadi sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya," tambah dia. (*)