Jakarta, (Antara) - Menteri Pertanian Suswono mengatakan revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007 tentang Perizinan Usaha Perkebunan akan lebih mempertegas realisasi penyediana 20 persen lahan untuk masyarakat atau kompensasi yang lain. Hal itu dikemukakan oleh Mentan di Jakarta, Senin, seusai acara "Minum Kopi Bersama dengan Sekretaris Kabinet" dengan tema "Potensi Konflik Penguasaan Lahan". "Di Permentan yang baru akan dipertegas, termasuk kemungkinan-kemungkinannya kalau memang tidak dalam bentuk lahan, apa kompensasinya, misalnya CSR atau apa," kata Mentan. Ia mengakui jika di Permentan yang lama terdapat sejumlah persoalan yang tidak mudah juga untuk penyediaan lahan 20 persen itu sehingga menimbulkan konflik di sejumlah tempat. "Yang jelas bahwa kepentingan kita terkait plasma ini adalah untuk pengamanan dari perusahaan itu sendiri," katanya. Lebih lanjut Mentan mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha mencarikan penyelesaian ratusan sengketa lahan di seluruh penjuru Indonesia. Permentan Nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sekira 20 persen dari total kebun yang dimilikinya kepada masyarakat sekitar kebun. Namun dalam Permentan No 26/2007 itu tidak dicantumkan batas waktu pembangunan kebun plasma sejak perusahaan tersebut mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari bupati atau gubernur.Jangan Ditunda Sementara itu Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengutip arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda agar tidak menjadi bom waktu sehingga memicu konflik sosial dan kekerasan di tanah air. Dipo Alam mengatakan penanganan sengketa lahan harus menggunakan formula saling menguntungkan disamping pendekatan hukum (legal) agar negara tidak dirugikan dan rakyat mendapat kesejahteraan meskipun dunia usaha sedikit berkurang keuntungannya. Dipo mengingatkan bahwa akhir-akhir ini berbagai konflik sosial dan kekerasan di tanah air acap terjadi akibat sengketa lahan. Sengketa itu antara lain karena tumpang tindih regulasi, perizinan, sengketa batas wilayah, sengketa hak ulayat dan penyerobotan lahan. Laporan hasil kajian serta pemetaan Badan Informasi Geospasial menyatakan di beberapa wilayah masih ada potensi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lokasi transmigrasi. Berkaitan dengan itu dia mengingatkan kembali arahan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas pada 25 Juli 2012, khusus terkait dengan penanganan sengketa/konflik lahan, diantaranya sengketa lahan antara negara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan masyarakat dicarikan solusinya secara komprehensif. Pada acara yang dihadiri sejumlah gubernur diantara Gubernur Kaltim Awang Faroek, Gubernur Riau Rusli Zaenal dan sejumlah bupati terkait, diminta agar mereka terus bekerja dan mengingatkan masyarakat apabila terdapat konflik lahan agar dibicarakan terlebih dahulu dan tidak melakukan pengrusakan dan pendudukan lahan yang melawan hukum. Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Badan Informasi Geospasial, Nurwadjedi mengatakan memperkenalkan satu peta (one map) yang merupakan turunan dari amanat UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) dimana harus dibangun di atas satu lembar peta dasar. Berdasarkan itu dilakukan proses integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dibangun oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Hasilnya, masih banyak tumpang tindih pengalokasian lahan dalam suatu daerah atau area bidang lahan yang sama. Karena itu, kebijakan One Map diperlukan dan harus dipercepat agar penyelenggaraan IGT dapat diintegrasikan. Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek mengatakan perlu keputusan Presiden untuk menentukan peta mana yang dijadikan acuan karena masing-masing instansi memiliki peta sendiri. (*/jno)
Berita Terkait
Masyarakat minta Pemkab Pasbar tindak tegas pabrik sawit langgar aturan Permentan
Kamis, 9 Juni 2022 18:55 Wib
Diduga langgar Permentan, delapan pabrik sawit di Pasbar tidak punya kebun sendiri
Rabu, 8 Juni 2022 19:47 Wib
Ganja dalam pusaran tanaman obat
Minggu, 30 Agustus 2020 11:39 Wib
Kementan Siapkan Permentan Asuransi Peternakan
Rabu, 11 Juni 2014 6:43 Wib
Gapki Usulkan Revisi Permentan 98/2013
Rabu, 15 Januari 2014 17:05 Wib
Pemerintah Diminta Tunda Permentan Harga TBS
Senin, 29 Juli 2013 10:38 Wib
Permentan Impor Sapi Betina Siap Keluar
Sabtu, 8 Juni 2013 12:24 Wib
Mentan Segera Revisi Permentan Impor Produk Hortikultura
Senin, 1 April 2013 16:56 Wib