Arosuka (ANTARA) - Polres (Kepolisian Resor) Solok Arosuka menangkap seorang pemuda, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Sabtu sore (25/4).
"Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Richi (34) tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, di Solok, Minggu.
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan aktifitas tindak penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Solok kemudian melakukan pengintaian. Tak ingin menunggu lama, petugas kemudian menyergap Richi saat berada di dalam rumahnya.
Pemuda yang sehari-hari bekerja di sektor swasta tersebut tak berkutik, ketika polisi berpakaian preman tersebut melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukan ke dalam kotak rokok Luffman.
"Ketika ditanyakan kepemilikan satu paket diduga ganja tersebut, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujarnya.
Selain barang bukti berupa daun ganja tersebut, petugas juga mengamankan tiga bungkus kertas vaper merk Antareja warna kuning dan satu unit Handphone merk Nokia beserta simcardnya.
Penggeledahan disaksikan masyarakat disekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*