Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menghentikan operasi keberangkatan dan kedatangan seluruh kereta api mulai 25 April 2020 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran.
“Untuk batas waktunya belum ditentukan, ini khusus kereta berpenumpang, untuk kereta api angkutan barang tetap serperti biasa,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi di Padang, Jumat.
Selain sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar juga menjadi acuan pihaknya untuk menghentikan operasional kereta api di daerah itu.
“Hal iain juga menurunnya okupansi volume angkutan penumpang sejak pandemi dan pemberlakuan PSBB,” katanya.
Ia menyebutkan perjalanan KA penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan, dengan rincian enam perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan delapan perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan seluruh biaya tiketnya dikembalikan 100 persen.
“Untuk mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun,” katanya.
Pembatalan tiket juga dapat dilakukan melalui aplikasi, maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Ia mengatakan, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.
“PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” katanya.
Berita Terkait
Kelok Hantu makan Korban, operator Exavator tewas terseret air (Video)
Jumat, 26 April 2024 1:34 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Operator alat berat pekerja jembatan kelok hantu di Tanah Datar hanyut terseret arus
Kamis, 25 April 2024 18:34 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib