Padang, (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat Muslim M Yatim menyarankan pengurus masjid tetap memberikan insentif kepada para penceramah Ramadhan kendati tidak ada pelaksanaan shalat tarwih.
"Pengurus masjid tidak perlu membatalkan jadwal para ustadz yang mengisi ceramah, walau pun tidak ada pengajian siapkan saja insetif yang biasa diberikan bersama jamaah," kata dia di Padang, Sabtu.
Ia memberi contoh jika dalam satu kali pengajian para ustadz diberi insentif Rp200 ribu maka cukup dengan Rp6 juta bisa memberi insentif pada 30 penceramah selama malam Ramadhan.
Apalagi tidak semua ustadz memiliki kondisi ekonomi yang baik dan banyak juga diantara mereka yang terdampak COVID-19, ujarnya.
Apalagi para ustadz, ulama dan penceramah juga harus menjadi perhatian selama ini peran mereka strategis dalam berdakwah dan membimbing umat.
Ia menyarankan selama Ramadhan masjid dan mushala tetap melaksanakan azan Maghrib dan Isya sebagai bentuk syiar dan menyemarakan suasana bulan puasa.
Terkait ada usulan ustadz tetap memberi ceramah di masjid dan jamaah di rumah mendengarkan melalui pengeras suara pada satu sisi bisa dilaksanakan.
Namun yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai karena warga mendengar ustadz berceramah akhirnya berbondong-bondong ke masjid, kata dia.
Berita Terkait
Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang gelar sosialisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:51 Wib
Semangat Nataru, PLN UP3 Padang dan Dishub Kota Padang Teken MoU
Rabu, 11 Desember 2024 21:31 Wib
Polresta Padang amankan empat unit alat berat diduga terkait tambang ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 18:35 Wib
Membanggakan, 3 OPD Pemko Padang Raih WBK
Rabu, 11 Desember 2024 17:49 Wib
Camat dan Lurah se-Kota Padang Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumda AM
Rabu, 11 Desember 2024 17:46 Wib
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Basah, Pemko Padang Gelar Gladi Kesiapsiagaan
Rabu, 11 Desember 2024 17:44 Wib
Kejati Sumbar selamatkan uang negara Rp2,2 miliar dari penyidikan korupsi
Rabu, 11 Desember 2024 17:15 Wib
Kemenag tetapkan Padang Kota Wakaf untuk mengentaskan kemiskinan
Rabu, 11 Desember 2024 16:05 Wib