Logo Header Antaranews Sumbar

Dua Parpol Kekurangan Kuato Bacaleg DPRD

Selasa, 23 April 2013 14:35 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Dua partai politik peserta Pemilu 2014 kekurangan kuota daftar bakal calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. "Pendaftaran yang telah ditutup pada Senin (22/4) pukul 16.00 WIB, ternyata ada dua parpol masih kekurangan kuota bacaleg," kata Ketua KPU Sumbar, Marizul Veri di Padang, Selasa. Menurut dia, dua parpol yang tidak mengisi seluruh kuota yang disediakan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "KPU Sumbar mendapatkan keterangan dari masing-masing ketua parpol masih kekurangan kuota bacaleg," ujar dia. Caleg dari PKPI dan PDI Perjuangan kekurangan masing-masing satu bacaleg karena bacaleg yang diajukan hanya sebanyak 64 orang. "Untuk DPRD Provinsi Sumbar, tersedia kursi legislatif sebanyak 65 orang. Dengan demikian, mengacu kepada aturan, maka setiap Parpol berhak mengajukan sebanyak 100 persen (65 orang)," kata Marizul Veri. Dia mengatakan, walaupun dua parpol kekurangan kuota bacaleg, KPU Sumbar tetap melakukan verifikasi seluruh persyaratan calon anggota legislatif. "Parpol dan bacaleg diberikan kesempatan memperbaiki berkas jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat selama masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)," kata dia. Menurut dia, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya dilakukan sekali dan tidak diperkenankan tambal sulam, kecuali dengan alasan krusial seperti dalam aturan yang telah ditetapkan. "Adapun pengganti atau perubahan jumlah caleg hanya dilakukan jika terjadi permasalahan, seperti terkait ijazah, kemudian calon yang bersangkutan meninggal dunia," kata Marizul Veri. Selama tidak berkaitan dengan keterwakilan perempuan, parpol tidak bisa menyisipkan calon susulan, selain hanya melengkapi berkas persyaratan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Selama bukan terkait masalah keterwakilan perempuan, parpol tidak bisa mengajukan calon untuk menyisip kekurangan atau mengganti calon yang sudah didaftarkan (ke KPU)," ungkap Marizul Veri. Dia menambahkan, KPU Sumbar selain menerima berkas DCS dari parpol peserta Pemilu 2014, namun juga menerima pendaftaran untuk bacaleg DPD RI. "Bacaleg DPD RI yang telah mendaftarkan pada Senin (22/4) sampai batas waktu pukul 16.00 WIB berjumlah 31 orang," ungkap dia. (*/zon/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026