Dua parpol ajukan gugatan ke Panwaslu Tanah Datar

id Pemilu, kpu, parpol, gugatan

Dua parpol ajukan gugatan ke Panwaslu Tanah Datar

Proses persidangan atas gugatan Partai Solidaritas Indonesia terkait hasil verifikasi keabsahan bacaleg sebagai peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar. (Antara Sumbar/ist)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Dua partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ajukan gugatan terkait hasil verifikasi keabsahan bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai peserta pemilu tahun 2019 ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat.

Ketua Panwaslu Tanah Datar, Hamdan di Batusangkar, Senin, mengatakan kedua partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.

"Sebelum melakukan sidang sengketa, Panwaslu telah terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap pemohon dan termohon namun tidak membuahkan hasil kesepakatan," katanya.

Karena tidak kunjung menemui kesepakatan, sehingganya gugatan dari kedua partai tersebut dilanjutkan ke persidangan yang ditargetkan rampung pada 3 September mendatang.

Ia menyebutkan, setelah sidang PSI yang digelar hari ini, esoknya, Selasa siang (28/8) akan dilanjutkan dengan sidang Partai Berkarya yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu Ketua DPD PSI Tanah Datar, Optimal mengatakan, pascapenetapan daftar calon sementara oleh KPU Tanah Datar, pihaknya harus kehilangan tiga deaerah pemilihan.

“Kami satu satunya partai yang tidak menerima lampiran verifikasi dari KPU. Sementara parpol lain menerima lampiran tersebut," ujarnya.

Selain itu ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi terkait syarat pendaftaran, sehingga pihaknya harus kehilangan 9 bacaleg pada empat dapil yang ada di Tanah Datar.

Banyaknya bacaleg asal PSI yang tidak lolos verifikasi oleh KPU Tanah Datar lantaran terkendala pada persoalan ijazah, terutama pada bacaleg wanita.

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengatakan pada dasarnya gugatan yang dilayangkan oleh kedua parpol tersebut menganulir keputusan KPU atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Kedua parpol tersebut melayangkan gugatan karena tidak menerima hasil penetapan DCS oleh KPU,” katanya. (*)