
Curi Bir, Empat Pelajar Divonis Ringan

Padang, (Antara) - Sebanyak empat siswa SMA asal Kepulauan Mentawai, yang didakwa melakukan pengupakan warung dan mencuri beberapa botol bir dan rokok, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/4). Majelis hakim menilai, empat terdakwa bersama dua temannya, masih memiliki waktu untuk berubah dan mengejar cita-citanya.Keempat pelajar yang divonis adalah Wis Saogo (17), Jaka Endika (16), Andres Suhendro Saogo (17) dan Erwin Krilius (17), sama-sama menangis ketika dijatuhi hukuman. Mereka mengaku bahagia karena diberi waktu untuk berubah oleh majelis hakim yang diketuai Yus Enidar. Dua rekannya yang sudah putus sekolah, Adrianto Saogo (21) warga Dusun Mapadegat, Tuapejat, Sipora Utara dan Eben Haezer Sababalat (21) juga menerima hukuman yang rendah. "Terima kasih buk," ungkap Adrianto, usai divonis.Untuk Wis Saogo, eben dan Adrianto, majelis hakim menjatuhkan vonis 75 hari. Sedangkan, tiga lainnya hanya mendapat hukuman 60 hari. Dengan putusan tersebut, tak lama lagi, keenam terdakwa yang sempat ditahan di Lapas Muaro Padang, akan menghirup udara bebas. Hakim menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP. "Mereka sudah menjalani hukuman sekitar dua bulan. Jadi, dalam beberapa hari lagi akan dibebaskan," sebut Yus Enidar.Majelis hakim beralasan, hukuman ringan yang diberikan tak terlepas dari umur pelaku yang masih muda dan sedang menempuh pendidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Anita dari Kejari Tuapejat sendiri sebenarnya menuntut mereka empat tahun penjara. "Kalian masih punya waktu untuk berubah. Memiliki masa menjadi yang lebih baik, untuk mengabdi kepada negeri. Jangan sia-siakan peluang itu dan jangan lagi mengulangi perbuatan tercela," nasehat hakim Yus Enidar kepada para terdakwa. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
