Logo Header Antaranews Sumbar

Pelaku pembunuhan perempuan di hotel Dharmasraya terancam 15 tahun penjara

Selasa, 11 Agustus 2026 13:31 WIB
Image Print
Rekontruksi ulang pembunuhan perempuan di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. ANTARA/HO-Satreskrim Dharmasraya.

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan pelaku pembunuhan perempuan di salah satu hotel yang terjadi pada Senin 13 Juli 2026 terancam hukuman 15 tahun penjara

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri di Pulau Punjung, Selasa.

Ia menyebutkan pelaku dijerat pasal pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ia mengatakan guna melengkapi berkas penyidikan pihak kepolisian telah melakukan rekontruksi ulang pembunuhan pada Senin (10/8). Sebanyak 16 adegan diperagakan pelaku di salah satu kamar hotel tempat kejadian.

Dalam rekonstruksi, kata dia tersangka memperagakan sendiri sejumlah adegan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sementara korban diperankan oleh seorang polisi wanita (Polwan) Polres Dharmasraya sebagai pemeran pengganti.

Ia mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang telah diselidiki polisi.

Kasat menjelaskan rekonstruksi juga untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan.

Ia mengemukakan rekonstruksi diperkirakan berlangsung sekitar 1,5 jam, dimana lokasi pelaksanaan tetap berada di Hotel Sakato Jaya karena tempat tersebut merupakan lokasi terjadinya pembunuhan.

"Pemilihan lokasi kejadian sebagai tempat rekonstruksi dilakukan agar setiap adegan dapat diperagakan secara lebih konkret sesuai dengan kondisi di lapangan," ularnya.

Ia mengungkapkan dalam salah satu adegan reka ulang terungkap pelaku sempat mencari informasi hukuman pembunuhan di ponselnya untuk mengetahui hukuman pembunuhan atas perbuatannya.

Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam minggu ini, kata dia.

Ia menambahkan identitas pelaku berinisial FR (24) warga Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Sementara korban KS (20) yang merupakan pacarnya berdomisili di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026