Dampak COVID - 19, sebanyak 24 hotel di Medan tutup

id PHRI Sumut, Ketua BPD PHRI Sumut, 24 hotel di Medan tutup, dampak CIVID -19, virus corona, virus corona di Sumut

Dampak COVID - 19, sebanyak 24 hotel di Medan tutup

Ketua BPD PHRI Sumut, Denny S Wardhana. (ANTARA/Evalisa Siregar)

Medan (ANTARA) - Sebanyak 24 hotel berbintang di Kota Medan mulai menghentikan kegiatan operasional untuk sementara karena turunnya jumlah tamu hotel akibat penyebaran virus corona (COVID-19) yang makin meluas.

"Saya perkirakan yang tutup sementara lebih dari 24 hotel, namun yang melapor ke PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sumut hanya 24 hotel," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Senin.

Hotel yang tutup sementara itu yakni Garuda Plaza Hotel, Hotel Danau Toba International Medan,Pardede International Medan, Dprimahotel Medan, Fave Hotel, Wisma Garuda dan Grand Lubuk Raya Hotel.

Kemudian KAMA Hotel Medan, . Raz Hotel and Convention Medan, Hotel Syariah Grand Jamee Medan, Putra Mulia Hotel, Karibia Boutique Hotel Medan dan Grand Impression.

Selain itu, Sumatera Hotel, Grand Melati Hotel, Citi Inn Hotel, Hotel Antares, Swiss Bel Inn Surabaya, Jangga House Bed and Breakfast, Hermes Palace Hotel, Grand Kanaya Hotel, Grand Delta Hotel, Hotel Radisson dan Hotel Madani.

Penghentian operasional hotel itu berbeda-beda waktunya karena ada yang dimulai sejak 1 April 2020 seperti Garuda Plaza Medan.

"Jadwal pengoperasian kembali para hotel itu juga tidak dipastikan.Yang pasti melihat perkembangan wabah COVID -19," ujarnya.

Denny memastikan semua manajemen hotel yang menghentikan sementara operasional itu beralasan sama yakni untuk mencegah kerugian yang lebih besar dampak tidak adanya tamu akibat mewabahnya COVID -19.

Minimnya jumlah tamu hotel dan kegiatan atau acara yang nyaris tidak ada serta tidak adanya konsumen di restoran dan cafe hotel membuat pendapatan hotel anjlok.

Padahal semua kewajiban perusahaan tetap harus dibayar mulai listrik, air, dan segala pajak.

"Pengusaha hotel dan restoran masih menunggu kebijakan keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap dibayar pengusaha di saat wabah COVID -19," ujarnya.

Sejak surat resmi permohonan relaksasi dilayangkan PHRI Sumut ke berbagai instansi pada 17 Maret 2020, belum ada satupun pihak yang menanggapi.

"Permintaan relaksasi itu mengingat bisnis COVID -19, okupansi (tingkat hunian hotel) di Sumut tinggal sekitar 20 persen," katanya.

Ia memastikan tindakan penghentian operasional sementara juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan menjaga arus kas agar tidak mengalami kerugian lebih dalam.

"Meruginya pengusaha hotel dan restoran otomatis juga mengganggu kewajiban pengusaha ke karyawan dan lainnya, sehingga manajemen hotel memilih tutup sementara dan merumahkan karyawan" ujar Denny.