Duel rekan kerja, satu karyawan rumah makan di Bukittinggi tewas dengan empat luka bacok

id duel rekan kerja,rumah makan simpang raya,polres bukittinggi

Duel rekan kerja, satu karyawan rumah makan di Bukittinggi tewas dengan empat luka bacok

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim kepolisian setempat AKP Chairul Amri memberikan keterangan terkait perkelahian pegawai rumah makan. (ANTARA/ Ira Febrianti)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Seorang karyawan salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat inisial AN (25) tewas usai berkelahi dengan rekan kerjanya.

"Tersangka AF(21) sudah kami tangkap tadi sekitar pukul 5.30 WIB di Simpang Gadut, Tilatang Kamang, Agam," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Selasa.

Ia menerangkan masalah antara AN dan AF bermula ketika tersangka menegur korban agar melayani tamu dengan sopan. Teguran itu tidak diterima oleh AN.

Sejak kejadian itu korban kerap mengajak AF berkelahi untuk melepaskan sakit hatinya. Karena berulang kali diajak berkelahi, AF merasa sakit hati.

Pada Senin (30/3) lewat komunikasi melalui layanan pesan instan, keduanya sepakat bertemu pukul 10.00 WIB untuk berkelahi di Jalan Bukit Gulai Bancah atau sekitar dua kilometer dari rumah makan tempat keduanya bekerja.

Saat itu sebelum menuju lokasi perkelahian, AF yang sudah sakit hati mengambil parang dari rumah makan dan menyimpannya ke dalam karung lalu menyembunyikannya di dalam baju.

Tersangka lebih dulu pergi menuju lokasi yang disepakati dengan berjalan kaki lalu bersembunyi di balik semak.

Tersangka yang sudah lebih dulu di lokasi, ketika melihat korban sampai langsung menyasar kepala belakang korban dengan parang sebanyak dua kali.

Korban yang sudah terjatuh kembali dihujani tebasan parang oleh tersangka namun berupaya menangkisnya dengan tangan.

"Korban kemudian tewas di lokasi dengan empat luka bacok, dua di kepala dan dua di tangan. Tersangka kemudian meninggalkannya," katanya.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh pemilik rumah makan yang selanjutnya langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi.

Atas perbuatan tersangka dia dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.