MUI: Hentikan sementara aktivitas di rumah ibadah, shalat Jumat diganti shalat zuhur di rumah

id MUI Bukittinggi,berita Bukittinggi,Bukittinggi terkini,hentikan aktivitas di rumah ibadah,berita sumbar,virus corona,covid-19

MUI: Hentikan sementara aktivitas di rumah ibadah, shalat Jumat diganti shalat zuhur di rumah

Potongan bagian akhir Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi menyikapi mewabahnya COVID-19 di daerah itu. (Ist)

Bukittinggi, (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat merilis maklumat yang menyatakan agar aktivitas di rumah ibadah dihentikan sementara waktu disebabkan wabah virus corona jenis baru (COVID-19).

Melalui maklumat yang dikeluarkan di Bukittinggi, Kamis, Ketua MUI setempat Aidil Alfin menyampaikan agar shalat Jumat di masjid ditiadakan sementara waktu dan diganti salat zuhur di rumah setiap warga.

Kemudian setiap salat fardhu agar sementara waktu tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala melainkan di rumah masing-masing dan dianjurkan membaca doa qunut nazilah.

Meski begitu azan tetap dikumandangkan setiap masuk waktu salat tapi menambahkan lafaz "shallu fii buyuutikum" di akhir azan.

Setiap da'i dan mubaligh diminta untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas dakwah atau pengajian di masjid dan musala yang mengumpulkan jamaah.

Maklumat itu dikeluarkan karena telah memenuhi uzur syar'i di mana penyebaran COVID-19 meningkat dan membahayakan ditambah banyak perantau Minangkabau di daerah terpapar virus pulang ke kampung halaman.

Maklumat tersebut akan berlaku sampai kondisi wabah COVID-19 berakhir atau dikeluarkannya maklumat baru dari MUI Bukittinggi.

Atas kondisi itu ia mengimbau agar organisasi masyarakat (ormas) Islam, pengurus masjid dan musala untuk mendorong warga supaya saling peduli salah satu bentuknya dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan infak dan sedekah untuk membantu penanggulangan wabah tersebut. (*)