Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Limpahkan Berkas Penyerobotan Lahan PT TKA

Jumat, 19 April 2013 08:01 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melimpahkan berkas perkara penyerobotan lahan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) oleh PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aro. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro Endang Nurhidayat di Padang Aro, Kamis, mengatakan sekarang sedang disesuaikan barang bukti yang diajukan oleh penyidik dengan yang tertulis dalam berkas perkara. "Setelah berkas dilimpahkan kita melakukan kecocokan barang bukti dengan yang tertera di dalam berkas, jika sesuai maka akan diterima untuk dilanjutkan ke Pengadilan, tetapi jika masih ada yang kurang maka akan dikembalikan," jelasnya. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan katanya, ada tertera barang bukti ekskavator, namun barangnya tidak ada. Dia menyebutkan, barang bukti yang dilampirkan oleh penyidik kebanyakan berupa surat-surat tanah. "Namun demikian kita tetap akan memastikan apakah sudah sesuai dengan yang tertera di berkas perkara barang bukti yang diberikan," katanya. Dia mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik juga menyerahkan tiga orang tersangka pada Kejari yaitu Zainal Arifin, Kenedy, Saljoni Nursalim yang merupakan direksi pada PT SJAL. Berdasarkan hasil pengukuran Polda Sumbar bersama BPN Sumbar, TKA, dan SJAL ditemukan HGU PT TKA juga ada HGU PT SJAL seluas 126 hektare. Dia menyebutkan, ketiga orang tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan. "Tersangka saat proses persidangan tidak harus ditahan tetapi jika pidana sudah dijatuhkan maka harus ditahan," jelasnya. Hal ini katanya, akan merugikan tersangka karena saat pidana dijatuhkan maka tidak akan ada potongan tahanan. Sedangkan jika ditahan jelasnya, maka tersangka jika diputus dan dinyatakan bersalah, maka hukumannya dikurangi dengan lama dia ditahan selama penyelidikan dan persidangan. (rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026