Dinilai kooperatif, mantan caleg DPR-RI tersangka dugaan penipuan tak ditahan

id Polres Limapuluh Kota,dugaan penipuan mantan caleg,mantan caleg menipu

Dinilai kooperatif, mantan caleg DPR-RI tersangka dugaan penipuan tak ditahan

Mantan Caleg DPR-RI Dapil Sumbar II berinisial RO saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (5/3) malam. (ANTARA/Akmal Saputra)

Sarilamak (ANTARA) - Kepolisian Resor Limapuluh Kota tidak menahan mantan Caleg DPR-RI Dapil Sumbar II berinisial RO, tersangka dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Zamhar Pasma Budi.

"RO kami anggap kooperatif dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Karena itu dia tidak kami tahan," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo di Sarilamak, Kamis.

Ia mengatakan RO memang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memang tidak ditahan karena kooperatif.

"Tidak wajib lapor, tapi sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Kalau memang diminta oleh penyidik, tersangka harus datang," ujarnya.

Untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, katanya akan dilimpahkan ketika semua berkas dinilai sudah lengkap.

Terpisah, penasihat hukum Zamhar, Joni Lumbantoruan mengatakan sebelum proses praperadilan kliennya sangat terbuka untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum.

"Bahkan kalau dia meminta maaf sebelum pra peradilan, dia tidak akan diminta mengganti uang itu," ujarnya.

Sekarang, katanya kliennya masih bersedia memaafkan tapi tersangka tetap mengganti uang yang telah dipinjamkan sebelumnya.

Ditanya terkait bukti terkait pinjaman yang dilakukan oleh tersangka, ia menyebutkan dari Rp1,7 miliar hanya Rp530 juta yang dapat dibuktikan dari rekening koran.

"Pinjaman tidak hanya ditransfer, awalnya memang hanya karena kepercayaan dari klien saya kepada tersangka," katanya.

Ia mengharapkan agar dalam penyidikan tidak ada pihak yang melakukan intervensi sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan semestinya.

"Biarkan penyidik melaksanakan semua tugasnya, jangan ada intervensi dari pihak lain," ujarnya.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota menolak seluruh permohonan dari pengacara RO, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada RO.

Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada RO pada 29 Januari 2020. (*)