Padang Pariaman evaluasi pelayanan Dukcapil, sederhanakan prosedur

id Disdukcapil Padang Pariaman,evaluasi pelayanan dukcapil

Padang Pariaman evaluasi pelayanan Dukcapil, sederhanakan prosedur

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar Muhammad Fadhly menandatangani nota kesepahaman pada Evaluasi Standar Palayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Padang Pariaman, Kamis. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengevaluasi pelayanan dukumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di daerah itu guna mempermudah warga mengurus data kependudukan.

"Standar pelayanan di Padang Pariaman sudah disusun beberapa tahun lalu dan bahkan diuji publik," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly pada Evaluasi Standar Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman di Pariaman, Kamis.

Namun, lanjutnya dalam perjalanannya ada beberapa standar pelayanan yang berubah sehingga diperlukan pendapat dari masyarakat dan pihak atau instansi yang berkaitan data kependudukan warga.

Ia menyebutkan setidaknya ada 23 standar pelayanan yang dievaluasi yang adapun poin-poinnya yaitu di antaranya tidak adanya surat pengantar dari wali nagari untuk beberapa produk layanan.

"Jadi tujuannya untuk menyederhanakan prosedur yang sudah ada," katanya

Ia menyampaikan untuk mepermudah layanan tersebut tidak saja terkait regulasi namun juga pemotongan lama pelayanan yaitu dari 30 menit menjadi 20 menit.

"Layanan aspek pengaduan pun juga kami tambah, dulu hanya melalui telepon atau media sosial namun sekarang juga melalui gaway," ujarnya.

Ia mengatakan untuk mempermudah pelayanan kepada warga tersebut tidak saja pada bidang itu namun pihaknya juga membuka pelayanan langsung ke lapangan.

Ia menyebutkan adapun inovasi pelayanan tersebut yaitu di antaranya Si Bimo untuk pelayanan langsung ke nagari, Si Preti untuk pelayanan ke sekolah-sekolah, dan Ajek untuk Puskemas serta sekolah PAUD.

Lalu, lanjutnya pihaknya juga membuka gerai pelayanan di Kecamatan Sungai Limau serta membentuk Nagari Go-Digital sehingga warga dapat mengurus surat kependudukannya di kantor nagari setempat.

"Jadi aksesnya tidak saja Kantor Dinas Dukcapil Padang Pariaman namun juga di lapangan dan nagari," tambahnya.