Padang (ANTARA) - Mantan narapidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Eddi Warlis membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar agar mengusut tuntas kasus yang pernah menjerat dirinya.
"Saya datang ke sini untuk meminta keadilan, serta meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus yang pernah menjerat saya ini," katanya ketika diwawancarai di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang, Senin.
Eddi warlis yang mengenakkan kemeja merah tampak mendatangi kantor Kejati Sumbar membawa sejumlah berkas dan dokumen.
Narapidana yang keluar dari Lapas Padang pada September 2019 itu berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus, dan menjerat semua yang terlibat.
"Data-datanya ada di berkas dan dokumen, dan sudah saya serahkan ke kejaksaan," katanya.
Eddy Warlis adalah mantan narapidana kasus korupsi korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, tahun anggaran 2006.
Dala kasus itu, ia telah menjalani sidang di tingkat pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.
Putusan terakhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap dirinya adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011.
Dalam putusan itu dia dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu juga yang kemudian menjadi dasar tim kejaksaan mengeksekusi Eddi Warlis pada pertengahan 2018 setelah tidak diketahui keberadaannya sekitar tujuh tahun.
Usai dieksekusi, ia langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman yang tersisa sekitar setahun, mengingat sejak persidangan awal ia telah ditahan.
Pada tempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda, membenarkan laporan yang dimasukkan terpidana itu.
"Laporannya sudah diterima dan akan ditelaah serta dipelajari," katanya.
Berita Terkait
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 9:15 Wib
Bupati Mimika bersaksi untuk kasus korupsi Gereja Kingmi Mile
Kamis, 4 April 2024 17:42 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib