Datangi Kejati Sumbar, Eddy Warlis minta kejaksaan usut tuntas kasus yang pernah menjeratnya

id kasus korupsi dusun tangah,eddy warlis,kasus korupsi di sumbar,kejati sumbar

Datangi Kejati Sumbar, Eddy Warlis minta kejaksaan usut tuntas kasus yang pernah menjeratnya

Mantan narapidana korupsi Eddi Warlis saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, di Padang, Senin (9/3). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Mantan narapidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Eddi Warlis membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar agar mengusut tuntas kasus yang pernah menjerat dirinya.

"Saya datang ke sini untuk meminta keadilan, serta meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus yang pernah menjerat saya ini," katanya ketika diwawancarai di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang, Senin.

Eddi warlis yang mengenakkan kemeja merah tampak mendatangi kantor Kejati Sumbar membawa sejumlah berkas dan dokumen.

Narapidana yang keluar dari Lapas Padang pada September 2019 itu berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus, dan menjerat semua yang terlibat.

"Data-datanya ada di berkas dan dokumen, dan sudah saya serahkan ke kejaksaan," katanya.

Eddy Warlis adalah mantan narapidana kasus korupsi korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah Kabupaten Solok Selatan, dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, tahun anggaran 2006.

Dala kasus itu, ia telah menjalani sidang di tingkat pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.

Putusan terakhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap dirinya adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011.

Dalam putusan itu dia dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu juga yang kemudian menjadi dasar tim kejaksaan mengeksekusi Eddi Warlis pada pertengahan 2018 setelah tidak diketahui keberadaannya sekitar tujuh tahun.

Usai dieksekusi, ia langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman yang tersisa sekitar setahun, mengingat sejak persidangan awal ia telah ditahan.

Pada tempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda, membenarkan laporan yang dimasukkan terpidana itu.

"Laporannya sudah diterima dan akan ditelaah serta dipelajari," katanya.