Polisi sita obat penenang ilegal mirip yang dikonsumsi Lucinta Luna
Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyatakan obat-obatan ilegal yang disita polisi di Koja, Jakarta Utara, mirip obat dikonsumsi artis Lucinta Luna.
"Kalau ingat obat ini, pasti ingatnya LL (Lucinta Luna). Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Lucinta merupakan artis selebgram yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Yusri mengatakan dua merek dagang yakni Hexymer dan Trihexyphendidyl. Obat-obatan dengan kandungan Trihexyphenidyl ini berfungsi sebagai obat penenang yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter.
"Obat-obatan ini ilegal lantaran diedarkan tanpa izin," tegas Yusri.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi menyebut jika dua jenis obat itu digunakan untuk menghilangkan gejala dari efek samping obat psikotropika dan gangguan jiwa.
Yudi menjelaskan orang-orang dengan gangguan jiwa jika diberikan psikotropika, efek sampingnya terkadang suka tremor dan otot-ototnya menjadi kaku.
"Sehingga pasien biasanya diberikan obat Trihexyphenidyl, untuk melemaskan otot, membuat badan lemas dan tertidur," jelas Yudi.
Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg) Trihexyphenidyl.
Kemudian 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi dua mg.
Tersangka ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
"Kalau ingat obat ini, pasti ingatnya LL (Lucinta Luna). Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Lucinta merupakan artis selebgram yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Yusri mengatakan dua merek dagang yakni Hexymer dan Trihexyphendidyl. Obat-obatan dengan kandungan Trihexyphenidyl ini berfungsi sebagai obat penenang yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter.
"Obat-obatan ini ilegal lantaran diedarkan tanpa izin," tegas Yusri.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi menyebut jika dua jenis obat itu digunakan untuk menghilangkan gejala dari efek samping obat psikotropika dan gangguan jiwa.
Yudi menjelaskan orang-orang dengan gangguan jiwa jika diberikan psikotropika, efek sampingnya terkadang suka tremor dan otot-ototnya menjadi kaku.
"Sehingga pasien biasanya diberikan obat Trihexyphenidyl, untuk melemaskan otot, membuat badan lemas dan tertidur," jelas Yudi.
Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg) Trihexyphenidyl.
Kemudian 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi dua mg.
Tersangka ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.