Padang Aro (ANTARA) - Founder dan Chairman PT Supreme Energy Supramu Santosa mengatakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Rantau Dedap Sumatera Selatan dengan kapasitas 90 megawatt yang membutuhkan investasi sekitar 700 juta dolar AS dijadwalkan selesai akhir 2020.
"Kami juga sedang menyiapkan program eksplorasi untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dengan kapasitas 220 MW," katanya saat peresmian operasi komersil PLTP Muaralaboh di Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Senin.
Kegiatan eksplorasi PLTP Rajabasa, katanya akan dimulai setelah negoisasi perpanjangan Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN selesai.
Ia mengungkapkan proyek Rajabasa dalam beberapa tahun ini banyak permasalahannya sehingga dokumen PPA juga telah kedaluwarsa dan perlu dilakukan perpanjangan.
"Dokumen PPA panas bumi Rajabasa sudah lama sekali dan telah kadaluwarsa sehingga butuh diperpanjang setelah ini selesai segera dilakukan eksplorasi," ujarnya.
Sedangkan untuk pengembangan PLTP Muara Laboh tahap dua, PT Supreme Energy masih menunggu negosiasi PPA dengan PLN.
Saat ini, Supreme Energy juga dalam tahap pembicaraan dengan PLN dan Kementerian ESDM untuk pengembangan PLTP Muara Laboh Tahap dua dengan kapasitas 65 MW.
Pengembangan tahap dua diperkirakan membutuhkan investasi 400 juta dolar AS, akan segera dimulai eksplorasinya setelah negoisasi PPA selesai.
"COD Muara Laboh Tahap 1 dan rencana pengembangan tahap 2 merupakan bukti komitmen yang sangat kuat dari Supreme Energy dan mitra internasionalnya terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia untuk mendukung pemerintah mencapai target bauran energi tahun 2025. Kami sangat menghargai dukungan yang kuat dan terus menerus dari pemerintah, PLN, dan masyarakat Solok Selatan khususnya selama kegiatan eksplorasi dan pengembangan," ujarnya.
PT Supreme Energy memulai studi pendahuluan dalam proyek pengembangan PLTP Muara Laboh pada tahun 2008, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), pada 2012 dan dilanjutkan dengan kegiatan eksplorasi.