Polisi Dharmasraya bekuk pencuri ternak di 13 lokasi

id pencurian ternak,polres dharmasraya

Polisi Dharmasraya bekuk pencuri ternak di 13 lokasi

Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto melihatkan barang bukti sapi hasil pencurian, Senin (29/10). (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap empat pelaku pencurian ternak yang telah melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pencurian sudah dilakukan pelaku sejak Juni 2108. Jumlah sapi yang curi sebanyak 21 ekor," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto di Pulau Punjung, Senin.

Ia merinci lokasi pencurian diantaranya di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh sembilan TKP, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh dua TKP, Nagari Ranah Palabi, dan Nagari Sitiung masing-masing satu TKP.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat 27 Oktober 2018 sekitar sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang diduga pencuri sapi berhasil ditangkap jajaran Polsek Koto VII, Kecamatan Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu (27/10).

"Jadi sapi hasil pencurian akan dijual ke Kabupaten Sijunjung dan Kota Payakumbuh," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial "C" (28), "P" (31) "PL" (41), "M" (39) alamat Nagari Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh.

Dari tangan tersangka diamankan tiga ekor sapi betina dan satu ekor anak sapi, satu unit mobil Carri Putura BA 8941 VQ, dan satu unit Mobil Avanza BA 1310 VK, kata dia.

Polres Dharmasraya akan terus mengembangkan kasus tersebut sehingga kemungkinan akan adannya penambahan tersangka baru, lanjut dia.

Keempat tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 C, 4E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, tambah dia. (*)