Pencuri ternak beraksi di tiga kabupaten, menyembelih di lokasi dan meninggalkan jeroannya

id Pencurian ternak,Polres Agam

Pencuri ternak beraksi di tiga kabupaten, menyembelih di lokasi dan meninggalkan jeroannya

Dua tersangka pencurian ternak sedang melihatkan barang bukti di Mapolres Agam, Kamis (1/8) malam. (Ist)

Lubukbasung (ANTARA) - Kapolres Agam, Sumatera Barat AKBP Ferry Suwandi mengatakan empat tersangka pencurian ternak yang ditangkap Kamis (1/8), melakukan aksinya di tiga kabupaten, yakni Agam, Pasaman Barat dan Padang Pariaman dengan modus menyembelih hewan curian di tempat dan meninggalkan isi perutnya.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka dengan inisial IV (31), HP (31), AP (26) dan AWS (19) kepada tim penyidik dan ini data sementara berkemungkinan lokasi akan bertambah atau berkurang," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Jumat.

Di Agam, tambahnya, tersangka melakukan aksi di Sidang Tangah Kecamatan Matur, Bukik Batu Apuang Kecamatan Tanjungmutiara, Koto Malintang Kecamatan Tanjungraya dan Gumarang Kecamatan Palembayan.

Sementara di Pasaman Barat, mereka melakukan aksi di Bola Dunia Padang Rajo Kecamatan Kinali, Sidomulyo Kecamatan Kinali, Simpang Ampek, Kampuang Pisang Wonosari dan Koja.

Sedangkan di Padang Pariaman, mereka melakukan aksi pencurian ternak di lokasi penangkaran penyu.

"Seluruh ternak warga itu langsung disembelih di lokasi dan mereka meninggalkan perut ternak itu. Hasil curian itu dijual di Padang" katanya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres setempat terkait laporan kepolisian kasus kehilangan ternak warga.

Ia menambahkan, penangkapan keempat tersangka itu berawal aktivitas dua orang yang mencurigakan yang berusaha melakukan pencurian warung di Simpang Tiga, Kecamatan Matur.

Saat melakukan aksinya, mereka dipergoki oleh masyarakat setempat. Selanjutnya personil Polsek Matur mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua orang itu dengan inisial Ap (26) dan AWS (19).

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Reskrim Polsek Matur, tambahnya, didapat hasil bahwa kedua orang tersebut mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ternak di Sidang Tangah, Kecamatan Matur, Kamis (1/8).

Hasil interogasi tersebut, personil Reskrim Polsek Matur berkoordinasi dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Agam untuk pengembangan kasus itu.

Hasil pengembangan didapatkan fakta kedua tersangka beraksi bersama dua orang temannya yang lain dengan inisial IR dan HP.

Selanjutnya Opsnal Sat Reskrim melacak nomor pelaku yang diketahui berada di Padang untuk menjual hasil curian.

Personel gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (1/8) sekitar pukul 18.10 WIB.

Saat penangkapan, kedua warga Kabupaten Pasaman Barat itu melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan penembakan di bagian kaki.

Keempat tersangka beserta barang bukti berupa satu pikap Grand Max BA 8450 FD warna hitam beserta kunci kontak, dua bilah pisau, uang Rp7,5 juta dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (*)