Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menggagalkan paket pengiriman narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kg lebih.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Abd alias Ulla, pemuda berusia 31 tahun, melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/2/2020) pukul 21.00 WITA di tepi jalan Samarinda-Bontang.
"Tersangka ini hanya sebagai kurir dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri," bebernya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu- sabu yang diletakkan dalam kantong plastik berwarna hitam, tergantung di stang motor pelaku.
"Kami mendapati barang bukti sabu- sabu seberat 2.066,5 gram bruto yang dipecah menjadi 22 bungkus dan dimasukkan dalam kemasan makanan ringan," jelasnya.
Barang bukti tersebut beserta dua unit telepon genggam dan kendaraan sepeda motor dengan nopol KT 2340 II yang digunakan tersangka dibawa ke kantor polisi.
"Barang yang diamankan tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang berada di Lapas Tenggarong," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pemesan saling komunikasi lewat whatsapp, dan barang tersebut akan diantar ke Kota Bontang.
"Kalau barang sudah sampai Bontang baru kurir ini diupah Rp2 juta," tegas Arif.
Berita Terkait
Kejari Pariaman musnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu
Rabu, 6 Maret 2024 18:46 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sabu di warung
Senin, 19 Februari 2024 17:12 Wib
Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Jumat, 22 Desember 2023 10:52 Wib
Kasus peredaran sabu 144 kilogram
Rabu, 20 Desember 2023 11:54 Wib
Polisi tangkap penyelundup sabu yang lintas negara
Rabu, 29 November 2023 16:39 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar sabu
Selasa, 21 November 2023 17:41 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pemuda hendak transaksi sabu
Rabu, 18 Oktober 2023 23:55 Wib
Gagalkan penyelundupan sabu di anus
Rabu, 18 Oktober 2023 16:33 Wib