Logo Header Antaranews Sumbar

Empat orang di Agam diringkus beserta 14 paket sabu siap edar

Senin, 9 Maret 2026 23:00 WIB
Image Print
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti di Mapolres Agam. ANTARA/HO-Humas Polres Agam.

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu beserta 14 paket siap edar di lokasi berbeda Kecamatan Tanjung Raya.

"Keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya," kata Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan pelaku pertama diamankan dengan inisial FA (42) bertempat Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (6/3) sore.

Pelaku diamankan di depan rumahnya dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket, timbangan digital, kaca pirek dan lainnya.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Setelah itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial DTP (46), MR (35) dan AP (24).

Ketiga pelaku diamankan di dalam rumah DTP di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Jumat (6/3) sore.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tiga paket, daun ganja satu paket, timbangan digital tiga unit dan lainnya.

"Tidak ada perlawanan dari para pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.

Ia mengakui pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat setempat terkait perbuatan yang cukup meresahkan.

Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026