Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat baru satu lembaga pemantau yang dinyatakan lolos syarat sejak dibukanya pendaftaran lembaga survei dan pemantau pemilu pada November 2019 untuk Pilgub Sumbar 2020.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen di Padang, Rabu mengatakan satu lembaga pemantau memenuhi syarat yakni Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, sementara yang lainnya belum memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Ia mengatakan syarat umum lembaga yang akan mendaftar yakni bersifat independen, sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Sumbar.
"Untuk syarat khusus sudah kita umumkan bagi siapa pun untuk mendaftar,” kata dia.
Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, setiap lembaga pemantau pemilih harus mematuhi seluruh persyaratan sesuai petunjuk teknis Keputusan KPU Sumbar.
”Untuk lembaga survei mereka akan diminta buat pernyataan bahwa setiap hasil survei bukan hasil sebenarnya karena hasil resmi adalah yang dikeluarkan KPU Sumbar,” katanya.
Sementara itu Kasubag Teknis dan Hubmas KPU Sumbar, Jumiati menyatakan satu lembaga pemantau di Sumbar lolos verifikasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum KPU provinsi itu.
Ia mengatakan membaga pemantau yang lolos yakni Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia.
Menurut dia lembaga pemantau tersebut lulus akreditasi dan telah memenuhi ketentuan Pasal 125 UU nomor 8 tahun 2015.
KPU Sumbar juga telah menyerahkan sertifikat Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 kepada Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia
KPU Sumbar telah membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Serentak Tahun 2020 sejak 1 November 2019 dan akan berakhir pada tanggal 16 September 2020.
KPU Sumbar masih menantikan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2020 ini melalui kegiatan pemantauan pemilihan kepala daerah
"Info selengkapnya tentang pendaftaran pemantau ini dapat dilihat di website resmi KPU Sumbar,” katanya.