Buruh asal Aceh ini divonis 15 tahun

id Narkotika, Pengadilan Negeri Denpasar,bahaya narkotika,peredaran narkotika,bali

Buruh asal Aceh ini divonis 15 tahun

Ilustrasi - Pengadilan (ANTARA)

Denpasar (ANTARA) - Seorang buruh asal Aceh bernama Amirullah (27) divonis 15 tahun penjara karena keterlibatannya sebagai perantara jual beli 495,37 gram sabu jaringan Aceh-Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amirullah selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh IGN Putra Atmaja, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Amirullah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.

Terdakwa yang dalam perkara ini didampingi oleh penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar mengatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir - pikir.

Sebelumnya Jaksa menjelaskan penangkapan terjadi ketika terdakwa tiba dari Aceh menuju Bali. Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan hal mencurigakan pada terdakwa.

"Bahwa dilakukan terdakwa dan diperoleh satu bungkus plastik berisi kristal bening jenis metamfetamina dengan berat 246,77 gram netto di dalam sandal kanan dan pada sandal kiri ditemukan 248,6 gram netto sabu dengan total berat keseluruhan yaitu 495,37 gram netto,"katanya.

Jaksa mengatakan setelah diinterogasi terdakwa mengaku dapat barang itu dari seseorang suruhan Bahar yang tidak dikenalnya pada (24/19) di Aceh. Pemberian narkotika itu dengan cara menukar sandal yang dipakai terdakwa dengan sandal berisi Sabu.

Melalui transaksi itu, terdakwa dijanjikan imbalan oleh Bahar sebesar Rp25 juta untuk membawa sabu ke Bali dan selanjutnya menyerahkan itu kepada seseorang yang tidak dikenal. Namun terdakwa baru diberikan uang sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya Rp20 juta dijanjikan oleh Bahar akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.

"Adapun untuk penginapan dan tiket pulang ke Aceh, rencananya terdakwa akan meminta kepada uang kepada Bahar ataupun penerima sabu itu, Bahar memberikan Rp5 juta secara langsung saat terdakwa bertemu Bahar di Aceh," kata Jaksa.