Jakarta, (ANTARA) - Pengemudi Lamborghini AM alias M (44) mengaku tidak senang dengan kata-kata " wah mobil bos" yang dilontarkan kedua pelajar SMA hingga nekad melakukan aksi koboi dengan menodongkan dan menembakkan senjata api ke udara.
"Iya itu yang dia (pelaku) sampaikan ke kita, bahwa dia emosi tidak terima dengan kata-kata anak muda tersebut kemudian mengeluarkan tembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
AM ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua pelajar yang menjadi korban penodongan senjata api di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).
Kedua pelajar SMA tersebut AI dan IZ mengalami trauma pascakejadian penodongan oleh pelaku tersebut.
Kronologi penodongan tersebut terjadi saat AI dan IZ berjalan di kawasan Kemang pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu AM, pengemudi Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR melintas.
Lalu kedua pelajar tersebut bercanda dan meneriaki "wah mobil bos" lalu tertawa.
AM merasa diteriaki oleh kedua pelajar tersebut dan tidak terima dengan kalimat yang dilontarkan, yakni "wah mobil bos".
Rupanya si pemilik kendaraan tidak terima lalu turun dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada pelajar. Pelaku lalu menyuruh pelajar tersebut berhenti tetapi tidak diindahkan oleh kedua pelajar tersebut, hingga akhirnya yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas.
"Itu satu kali, yang pertama," kata Yusri.
Lalu pelaku mengejar kedua pelajar yang terus berjalan menghindar. Lagi-lagi pengemudi Lambo meletupkan senjata apinya ke udara untuk memaksa pelajar itu berhenti dan minta maaf.
"Keduanya dikejar, diletupkan lagi satu kali, dipaksa disuruh jongkok, si pelajar tidak mau diletupkan lagi senjata apinya, jadi tiga kali," kata Yusri.
Ulah pelaku tersebut lalu dilaporkan oleh orang tua pelajar, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
AM ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang pada Senin (24/12) malam. Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti STNK, plat nomor kendaraan B 27 AYR, tiga selongsong senjata api, satu senjata api berserta magazen dan sembilan butir peluru aktif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (*)