LIPI: Pekerja sektor informal masih kesulitan mengakses jaminan sosial

id jaminan sosial,jaminan pekerja informal,jaminan sosial pekerja,riset LIPI

LIPI: Pekerja sektor informal masih kesulitan mengakses jaminan sosial

Pekerja melakukan pekerjaan penggalian di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2019). Tingkat keikutsertaan pekerja sektor informal seperti mereka dalam program jaminan sosial pemerintah masih rendah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, (ANTARA) - Hasil riset Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkap permasalahan akses jaminan sosial di kalangan pekerja sektor informal.

"Adanya jaminan sosial sangat penting untuk melindungi masyarakat, akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan," kata Kepala Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Herry Jogaswara dalam acara diseminasi hasil penelitian mengenai jaminan sosial di sektor informal.

Ia mengatakan bahwa sektor informal menopang penyerapan tenaga kerja. Menurut survei angkatan kerja nasional pada 2018 sekitar 57 persen penduduk Indonesia melakukan aktivitas ekonomi di sektor informal.

Dengan posisi yang lemah secara legalitas serta tingkat produktivitas dan upah yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan pekerja sektor formal, warga yang bekerja di sektor informal termasuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka juga termasuk dalam golongan warga yang kesulitan mengakses jaminan sosial.

Herry menyebut minimnya pengetahuan masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial sebagai salah satu penyebab rendahnya keikutsertaan pelaku aktivitas ekonomi informal dalam program jaminan sosial pemerintah.

Hasil penelitian Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengenai permasalahan jaminan sosial di Sumatera Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa tingkat keikutsertaan pekerja sektor informal dalam program perlindungan sosial negara belum optimal.

"Artinya ada sesuatu tanda tanya besar kenapa mereka tidak menjadi bagian untuk melindungi dirinya sendiri," kata Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI Tri Nuke Pudjiastuti.

Pekerja informal umumnya tidak menjadi bagian dari program perlindungan sosial pemerintah, baik yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak memiliki informasi cukup mengenai program jaminan sosial.

Menurut hasil penelitian LIPI, pengetahuan warga perdesaan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sangat rendah sehingga pemanfaatan JKN di kalangan pekerja sektor informalnya juga rendah.

"Padahal kita semua tahu ketika kita lihat di media bahwa upaya diseminasi, sosialisasi dari kedua BPJS ini sudah sangat luar biasa," kata Tri.

Herry mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan strategi kebijakan yang menyeluruh untuk mengatasi masalah jaminan sosial di sektor informal karena kelompok informal memiliki tingkat segmentasi tinggi dan kerentanan yang berbeda-beda. (*)