Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), membekuk dua orang terduga pencuri sarang burung walet senilai Rp25 juta sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Agam.
"Pelaku diamankan setelah beraksi di salah satu rumah walet warga yang terletak di Korong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan kedua pelaku, yakni Herman (36) asal Nagari (Desa Adat) Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, dan Ambri (48) Nagari Mangogopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota dan selanjutnya menangkap pelaku setelah keduanya berhasil membawa walet.
"Pelaku masuk ke dalam gedung sarang burung walet dengan cara mencongkel pintu jendela samping di bagian belakang ruko. Hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam karung," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau berbagai kalangan masyarakat setempat untuk meningkatkan Siskamling lingkungan guna mengantisipasi tindak kejahatan dan kasus pencurian lainnya, kata dia.
"Siskamling merupakan pola pengamanan swadaya masyarakat masing-masing wilayah yang dianggap masih efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, tidak hanya pencurian juga tindak kejahatan lainnya," tambah dia.
Sementara, pemilik sarang burung Walet, Tito Permando (34) mengapresiasi Jajaran Polsek Pulau Punjung yang cepat mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di tempatnya.
"Kami sangat berterimakasih dengan gerak cepat pihak kepolisian dalam menangkap para pencuri, karena kalau tidak cepat diungkap tentu hal ini merugikan masyarakat," katanya.
Di Kabupaten Dharmasraya kini tengah marak pembangunan berbagai rumah walet seiring membaiknya harga sarang burung tersebut.