Pulau Punjung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari 40 perkara yang ditangani selama 2018 sampai 2019.
"Eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan upaya atau tugas akhir dari kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, dimana terhadap pidana badan, denda, biaya perkara telah dilaksanakan seluruhnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Harry Wahyudi di Pulau Punjung, Kamis.
Ia menyebutkan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya jenis sabu-sabu seberat 732 gram dari 35 perkara, ganja 87,7 gram dari enam perkara, pil ekstasi 494 butir dari empat perkara,
Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler, alat hisap, bong, dompet, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening.
"Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Ia mengatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya.
Pada saat ini, pihak Kejari Dharmasraya masih memproses kasus narkotika lainnya, kemudian pihaknya akan memusnahkan barang bukti setelah ada keputusan inkrah.
"Untuk yang masih proses perkara, belum dimusnahkan. Nanti, segera setelah inkrah, termasuk yang sabu-sabu satu kilogram kemarin," katanya.
Sebelumbya, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap lima diduga pengedar narkoba yang membawa satu kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Pelayangan Muaro Bungo, Jambi.
"Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba paling besar dalam tahun ini, satu kilogram sabu-sabu kalau dirupiahkan jumlahnya mencapai Rp2 miliar," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan, Senin (21/11). (*)