Dua pengedar 17 kilogram ganja asal Panyabungan Sumut dibekuk di Pasaman Barat

id pengedar ganja,pengedar ganja asal sumut,polres pasaman barat,polres pasaman barat bekuk pengedar ganja,berita pasaman barat,berita sumbar

Dua pengedar 17 kilogram ganja asal Panyabungan Sumut dibekuk di Pasaman Barat

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang didampingi Waka Polres, Kompol Albert Zai,  Kepala Satuan Reskrim Narkoba, AKP Alexy Aebdillah dan Kasubag Humas, Iptu Defrizal saat memperlihatkan barang bukti 17 kilogram daun yang ditangkap Selasa (5/11). (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 17 kilogram daun ganja di Aia Balam Kecamatan Parit Koto Balingka, Selasa (5/11) sekitar pukul 04.00 pagi.

"Kedua tersangka BM (32) dan SG (26) berasal dari Penyabungan Madina, Sumatera Utara (Sumut). Selain ganja, juga diamankan dua unit telephone genggam dan satu unit mobil toyota jenis Innova warna hitam," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang membawa narkoba di daerah itu.

Mendapat informasi itu jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pengintaian.

"Informasinya tersangka membawa ganja memakai mobil pribadi dan menuju wilayah Pasaman Barat dari Penyabungan Mandailing Natal," ujarnya.

Saat itu pihaknya langsung menghentikan mobil Innova BK 1381 AAF yang diduga membawa ganja. Sempat berupaya melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan mobil itu.

"Saat digeledah dalam mobil ditemukan barang bukti daun ganja sebanyak 17 paket atau seberat 17 kilogram," sebutnya.

Setelah itu petugas langsung mengamanman kedua tersangka di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.

Kedua tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 115 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 5-20 tahun penjara.

Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka daun ganja itu akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

"Kedua tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan supir dan mengaku melakukan penjualan ganja untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

Pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap daerah perbatasan Ranah Batahan dan Parit Koto Balingka karena kedua wilayah itu merupakan tempat perlintasan membawa ganja dari Madina Sumatera Utara.

"Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk antisipasi peredaran narkoba di Pasaman Barat," tegasnya.

Kedua tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan mengedarkan ganja untuk menambah biaya hidup sehari-hari.

"Penjualan ganja ini baru kali ini kami lakukan untuk menambah biaya hidup," kata BM (32). (*)