Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, desakan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pelanggaran hukum.
"Pimpinan KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU tersebut disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun," kata Robikin Emhas di Jakarta, Rabu.
Desakan ini muncul karena dalam UU KPK hasil revisi disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat ini baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
Robikin Emhas mengatakan bahwa Nurul Ghufron dipilih berdasar UU KPK nomor 30/2002, dimana norma UU ada asas, antara lain asas non-retroaktif.
"Undang-undang tidak berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan asas hukum," kata Robikin.
Dia juga menjelaskan, dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi. "Jika terjadi perubahan UU, ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwa dikenakan hukum yang paling meringankan baginya," katanya.
Robikin mengatakan, faktanya pimpinan KPK dipilih berdasar UU 30/2002 dan secara hukum UU tidak boleh berlaku surut.
"Oleh karena itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tidak ada alasan untuk tidak melantik Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Sebaliknya, tidak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Komisi III DPR RI telah memilih lima nama pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023 dan salah satu nama yang terpilih adalah Nurul Ghufron yang merupakan satu-satunya pimpinan KPK terpilih yang berlatar belakang akademisi.
Ghufron menjadi pimpinan KPK dengan mengantongi 51 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9).
Berita Terkait
PBNU: pelarangan ibadah tidak dibenarkan, apa pun dalihnya
Selasa, 24 Desember 2019 10:32 Wib
Hari Santri Nasional, PBNU: yang buruk perangainya bukan santri
Selasa, 22 Oktober 2019 11:58 Wib
PBNU desak pemerintah cabut izin perusahaan pembakar hutan
Senin, 16 September 2019 19:54 Wib
PBNU tak yakin terjadi "people power" terkait hasil Pilpres 2019
Rabu, 17 April 2019 19:16 Wib
Robikin Emhas: jangan berlebihan respon hasil hitung cepat
Rabu, 17 April 2019 17:38 Wib
NU tegaskan bukan pendukung komunis
Jumat, 8 Februari 2019 20:22 Wib
PBNU nilai UU anti-terorisme lebih penting daripada Koopssusgab
Kamis, 17 Mei 2018 6:34 Wib
PBNU Tepis Keterkaitannya dengan Batalnya Ceramah Somad
Selasa, 26 Desember 2017 17:28 Wib