PBNU desak pemerintah cabut izin perusahaan pembakar hutan

id kebakaran hutan,PBNU,pengurus besar nahdlatul ulama,robikin emhas,kebakaran hutan dan lahan,asap karhutla,karhutla

PBNU desak pemerintah cabut izin perusahaan pembakar hutan

Salah satu lokasi kebakaran hutan dan kebun milik masyarakat di Desa Lemoro, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Unauna yang direkam warga melalui video live facebook. (ist/Munawir Rifat)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar hutan.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan gangguan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.

Menurut dia, perlu berbagai cara untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan juga administrasi.

Robikin mengatakan UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan juga dapat dikenakan.

"Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Dia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi," kata dia.

Dia mengatakan imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi dengan satu diinjak yang lain diangkat.

"Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar," kata dia.

Di berbagai wilayah, Robikin mengatakan NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa yaitu memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.