Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi akan unjuk rasa tolak revisi UU Ketenagakerjaan di DPR

id KSPI, Demo Buruh,Undang-Undang ketenagakerjaan ,unjuk rasa di dpr,demo tolak revisi UU ketenagakerjaan,berita demo,demo terkini,berita indonesia,berit

Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi akan unjuk rasa tolak revisi UU Ketenagakerjaan di DPR

Beberapa petugas keamanan tengah bersiaga menjelang demo buruh di DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10/2019). (ANTARA/Katriana)

Jakarta, (ANTARA) - Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi di Indonesia akan berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan kaum buruh.

"Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Massa aksi dari 10 provinsi tersebut, kata dia, berasal dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Banda Aceh, Bengkulu, Makassar, Manado, Gorontalo, Banjarmasin, Ambon dan lain-lain.

Massa buruh tersebut akan menyampaikan tiga tuntutan utama dalam unjuk rasa yang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR.

Ketiga tuntutan tersebut di antaranya adalah menolak revisi UU ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3 dan meminta revisi PP No.78/2015 tentang pengupahan seperti yang dijanjikan Presiden RI Joko Widodo.

Massa buruh, kata dia, akan fokus berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dan akan dilakukan secara damai.

Sebelumnya presiden KSPI tersebut telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari upaya menyampaikan gagasan mengenai upaya pemenuhan hak buruh dan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pemerintah.

Namun, ia melanjutkan, upaya memperjuangkan pemenuhan hak buruh tidak cukup melalui lobi. Oleh karena itu, serikat pekerja akan tetap melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi pada 2 Oktober.

Saiq Iqbal juga menyatakan bahwa upaya-upaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh dan peningkatan kesejahteraan buruh akan dilakukan secara konstitusional. (*)