Logo Header Antaranews Sumbar

KSPI Protes Pembubaran Demo Karyawan Indofood di Purwakarta

Kamis, 3 Juli 2014 18:27 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan protes terhadap pembubaran demo karyawan PT Indofood kawasan Bukit Indah, Purwakarta, yang merupakan anggota Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI). Berdasarkan pernyataan pers yang diterima Antara, Kamis, dari Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi organisasi induk SPAI FSPIMI, pembubaran demo dilakukan secara paksa oleh aparat kepolisian pada Rabu (2/7) lalu. "Dalam pembubaran paksa tersebut aparat melakukan pengrusakan motor buruh, pembakaran atribut dan tenda buruh yang dipakai untuk aksi mogok kerja," kata Sekretaris Jenderal KSPI M Rusdi dalam siaran persnya. Aksi mogok kerja berawal dari gagalnya perundingan buruh dan manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta, soal kenaikan upah tahun 2014. Para buruh mendesak agar pihak pengusaha mau kembali membuka dialog bipartit terkait kenaikan upah sundulan. "Sikap pengusaha yang memutuskan secara sepihak kenaikan upah hanya sebesar Rp93.000 per bulan untuk seluruh pekerja dinilai tidak adil bagi buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun," kata Rusdi. Menurut dia, perundingan upah di kabupaten Purwakarta untuk sektor tertentu telah diatur oleh Surat Keterangan (SK) Bupati untuk berunding secara bipartit. Karena tidak ada tanggapan dari pihak pengusaha setelah tiga kali mengajukan usulan perundingan, maka pihak serikat pekerja PT Indofood melayangkan surat mogok kerja yang diajukan dua minggu sebelum aksi mogok dilakukan pada 12 Maret 2014. "Sehari sebelum mogok kerja berlangsung, semua karyawan dipulangkan setengah hari dan keesokan harinya 11 Maret 2014 semua anggota swerikat pekerja dilarang masuk area perusahaan. Sehingga demo dilakukan diluar. Semua upaya sudah dilakukan agar bisa dilakukan perundingan termasuk meminta bantuan Bupati Purwakarta. Tapi sampai Juni 2014 tidak didapatkan hasil. Secara mendadak pada 2 Juli 2014 aparat membubarkan aksi mogok kerja," kata Rusdi. Atas tindakan pembubaran paksa tersebut KSPI menyatakan tuntutan sebagai berikut :1. Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas mengusut tuntas dan menghukum pelaku tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap karyawan anggota serikat pekerja PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. 2. Mendesak agar Kapolri mencopot Kapolda Jawa Barat karena tidak bisa menciptkana ketenangan dan memberikan perlindungan pada para buruh yang melakukan aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah dan dilindungi Undang-Undang. 3. Menuntut pihak kepolisian memberikan biaya pengobatan serta ganti rugi atas kerusakan kendaraan para buruh yang dirusak aparat saat pembubaran paksa aksi mogok kerja. 4. Mendesak pengusaha PT indofood ikut bertanggung jawab dan meminta maaf di lima media nasional selama sepekan. 5.Mendesak pengusaha PT Indofood melakukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan upah sundulan tahun 2014. 6. Mendesak agar Peraturan Menteri Terkait Objek Vital dicabut karena buruh selalu menjadi korban tindakan represif aparat atas nama keamanan investasi dan modal. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026