
KPK akan Panggil Dada Rosada

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait kasus penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. "KPK berencana untuk memanggil Dada Rosada tapi belum tahu kapan waktunya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis. Waktu pemanggilan menurut Johan adalah teknis penyidikan. Hari ini KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi dan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung Khadijah. Dalam keterangannya, Edi yang juga calon wali kota Bandung mengaku tidak mengetahui suap yang diterima wakil ketua pengadilan negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010, meski dalam dakwaan jaksa menyatakan Edi dan Dada Rosada melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa, namun dalam vonis hakim dua nama tersebut dihilangkan. KPK, menurut Johan, juga tidak akan melakukan eksaminasi atas vonis hakim. "KPK tidak melakukan eksaminasi pada putusan hakim, tapi yang dilakukan adalah apakah dalam proses memutuskan perkara ada dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan hakim ST atau ada pihak lain yang terlibat," ungkap Johan. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Hakim Setyabudi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tiga orang lain disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi hadiah kepada pejabat negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta. Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3). KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran. KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta. KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dalam ruang kerja Setyabudi yang telah dibungkus dalam beberapa amplop. Hakim Setyabudi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 kepada tujuh pegawai Pemkot Bandung. Padahal jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Setyabudi yang menjadi ketua majelis hakim juga memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
