
KPK akan Panggil Orang Dekat Dada Rosada

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Toto Hutagalung, orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada. "TH akan dipanggil secepatnya, suratnya diberikan kepada dia, didatangi penyidik dan dipanggil ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. Toto yang merupakan Ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Pajajaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (23/3) dalam kasus suap hakim wakil pengadilan negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Toto diduga sebagai orang yang memberikan suap kepada Hakim Setyabudi terkait dengan kasus korupsi pemberian dana bantuan sosial (bansos) Bandung tahun anggara 2009-2010. "Sebenarnya dalam tangkap tangan Jumat kemarin itu memang ada keberadaan atau dugaan keikutsertaan TH (Toto Hutagalung) dalam konteks pemberian, jadi berhubungannya dengan AT (Asep Triana) dan memang pada waktu KPK melakukan pemeriksaan, TH tidak berada di tempat," ungkap Johan. KPK menangkap Asep sesaat setelah memberikan uang senilai Rp150 juta yang dibungkus koran kepada hakim Setyabudi pada Sabtu (23/3) di pengadilan negeri Bandung, masih ada uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil Asep yang diparkir di seberang PN Bandung. "TH adalah pihak swasta yang diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara yaitu ST, sementara AT adalah kurir TH," jelas Johan. Namun KPK menurut Johan masih terus mencari tahu siapa yang memerintahkan Toto memberikan suap. "Sedang dicari apakah dia (Toto) yang berinisiatif atau ada pihak-pihak lain, ini masih didalami," tambah Johan. KPK telah menetapkan menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Walikota Bandung Dada Rosada. Sementara Herry ditangkap KPK bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah kota Bandung pada hari yang sama dan dibawa ke gedung KPK Jakarta. Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK. KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010. Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa bahkan mendakwa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
