Kabut asap selimuti Dharmasraya, Disdik: pelajar belum diliburkan

id kabut asap,berita dharmasraya,berita sumbar,sumbar terkini,dharmsraya terkini

Kabut asap selimuti Dharmasraya, Disdik: pelajar belum diliburkan

Pengendara melintasi Jembatan Kabel Stayed Sungai Dareh di atas Sungai Batanghari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (13/9). Kabut asap menyelimuti daerah itu diduga akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau dan Jambi. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan belum meliburkan pelajar terkait kabut asap kiriman provinsi tetangga yang menyelimuti daerah itu.

"Belum kita liburkan, mengingat batas konsentrasi polusi udara atau nilai ambang batas masih di level aman," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Dharmasraya, Reno Lazuardi di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menyatakan Disdik terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainya dalam memantau kualitas udara di daerah itu.

Menurut dia Disdik berpedoman pada data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan sebelum mengambil kebijakan meliburkan proses belajar mengajar di daerah itu.

"Ia kebijakan meliburkan sekolah akan melihat data dari Dinas Kesehatan, sampai hari ini masih aman dan kabut asap juga belum terlalu tebal," katanya.

Sebelumnya Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (11/9) pagi diselimuti kabut asap yang diduga akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau dan Jambi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya, Edison mengatakan akibat kabut asap jarak pandang di daerah itu hanya sekitar 1.000 meter.

Kabupaten Dharmasraya secara geografis berbatasan dengan Riau dan Jambi, jadi kuat dugaan kabut yang menyelimuti daerah itu merupakan asap kiriman.

Sementara menurut salah seorang warga Dharmasraya, Rini (34) akibat kabut asap yang menyelimuti daerah itu mengeluarkan bau menyengat pada Kamis siang.

"Selain jarak pandang mulai terbatas, aroma bau asap juga mulai dirasakan masyarakat," katanya. (*)