Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua wartawan gadungan yang memeras seorang guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
"Ada dua pelaku yang kami amankan saat OTT. Keduanya mengaku sebagai wartawan," kata Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan di Cirebon, Rabu.
Menurut Iwan kedua wartawan gadungan yang tertangkap tangan berinisial SS dan DS, di mana mereka memeras seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku lanjut Iwan, memeras korbannya dengan disertai ancaman akan melaporkan keatasan perihal ketidak disiplinannya.
"Pelaku juga mengancam akan memberitakan kesalahan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang," tuturnya.
Iwan menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp160 juta untuk menutupi kesalahan korban. Namun, korban tidak bisa memberikan uang sebesar itu, dan akhirnya disepakati Rp30 juta.
Saat dilakukan OTT pelaku kedapatan menerima uang pemerasan sebesar Rp29 juta, dan keduannya langsung dibawa ke Mapolsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas berbuatannya, kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," tegasnya.
Berita Terkait
Panen bawang merah di Cirebon
Kamis, 7 Maret 2024 15:02 Wib
Warga Cirebon ciptakan konverter air jadi BBM sepeda motor, satu liter air tempuh ratusan kilometer
Jumat, 20 Mei 2022 6:18 Wib
LPSK putuskan lindungi Nurhayati, pelapor korupsi dana desa di Cirebon
Rabu, 2 Maret 2022 11:20 Wib
Sungai Ciberes meluap, tiga desa di Cirebon terendam
Sabtu, 22 Januari 2022 7:20 Wib
Kunjungan ke Cirebon, Menteri BUMN apresiasi PLN dukung 8000 UMKM hadapi pandemi
Minggu, 29 Agustus 2021 20:14 Wib
Uji Coba Ganjil Genap Cirebon
Jumat, 13 Agustus 2021 18:06 Wib
Evakuasi Ikan Paus Terdampar
Selasa, 13 April 2021 17:17 Wib
Mantan hakim Cirebon jadi Wakil Ketua PN Tanjung Pati
Selasa, 26 Januari 2021 19:41 Wib