Sekda Solok Selatan mengakui pelapor drg Romi datangi rumahnya

id CPNS Solok Selatan,Kasus drg romi,Kecurangan penerimaan cpns,yulian efi

Sekda Solok Selatan mengakui pelapor drg Romi datangi rumahnya

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, Yulian Efi membenarkan pelapor dokter gigi Romi Syofpa Ismael yaitu Lili Suryani mendatangi kediamannya untuk mengadukan bahwa ada peserta disabilitas ikut tes di formasinya.

"Sebagai pejabat pemerintah saya harus melayani masyarakat yang datang dan tidak mungkin saya usir," katanya melalui sambungan selular di Jakarta, Selasa (30/7) malam.

Ia mengakui, kalau Lili Suryani adalah tetangganya dan rumahnya hanya dibatasi pagar.

Namun katanya, bukan alasan bertetangga itu ia mau menerima kedatangan Lili tetapi siapa pun yang datang pasti diterima.

Saat datang, Lili mengeluhkan kalau salah satu peserta tidak sesuai dengan formasinya.

"Saya hanya menyarankan kalau ia tidak puas silahkan membuat gugatan atau sanggahan," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini dirinya masih berada di Jakarta membahas permasalahan drg Romi dengan berbagai kementerian.

Baca juga: PDGI Sumbar: pelapor akui dirinya disuruh buat surat keberatan kelulusan drg Romi

Baca juga: PDGI menyatakan pengganti dokter gigi Romi melanggar kode etik


"Penerimaan CPNS 2019 ini masalah sehat jasmani dan rohani akan lebih dipertajam lagi," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Sumatera Barat drg Frisdawati Boer mengatakan pelapor mengaku disuruh oknum Pansel membuat surat keberatan kelulusan drg Romi sebagai CPNS.

"Dalam sidang etik drg Lili Suryani mengakui dirinya diminta membuat surat hitam di atas putih keberatan kelulusan drg Romi, itu yang dia katakan."

Ia mengatakan pengakuan drg Lili Suryani tersebut disampaikannya dalam sidang etik yang dilakukan Majelis Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang dilaksanakan di Sekretariat PDGI Pengurus Wilayah Sumbar di Jalan Batang Tarusan Kota Padang pada Selasa.

Menurut dia dalam majelis kode etik tersebut dihadiri oleh Majelis Kode Etik Dokter Gigi Solok Selatan, MKEDG Sumatera Barat dan PB PDGI.

PDGI Pengurus Wilayah Sumatera Barat menyatakan pelapor dokter gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan dinyatakan melanggar kode etik kedokteran gigi. (*)

Baca juga: Terkait pembatalan CPNS drg Romi, ini kata Menpan RB dan Mendagri

Baca juga: Terungkap Kementerian PPPA temukan diskriminasi dalam kasus dokter gigi Romi