
KPK: Revisi KUHAP Jangan Bertentangan UU KPK

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyadapan jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai komisi antikorupsi tersebut. "Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang KPK yang sudah ada. Karena korupsi sifatnya Lex Specialis maka Undang-Undang KPK sifatnya sama," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan KPK memiliki Undang-Undang sendiri yang sifatnya Lex Specialis yaitu UU nomor 30 thun 2002. Menurut dia dalam UU itu disebutkan kewenangan KPK untuk menyadap tanpa persetujuan hakim. "Apakah RUU itu (KUHAP) mengatur penyadapan yang dilakukan KPK? Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK," ujarnya. Sebelumnya dalam naskah akademik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahulu untuk melakukan penyadapan. Disebutkan bahwa penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Berdasarkan naskah akademik revisi KUHAP tersebut, terdapat pengecualian izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan apabila penyadapan harus dilakukan dalam keadaan mendesak. Namun tetap saja harus ada laporan kepada Hakim melalui penuntut umum. Dalam KUHAP, penyadapan merupakan hal yang dilarang tetapi tetap bisa dilakukan lembaga penegak hukum dengan sejumlah persyaratan yang ketat. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk sejumlah tindak pidana yang tergolong serius dan keras. Contohnya tindak pidana korupsi, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian uang, dan pemalsuan uang. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
