Solok Selatan siap hadapi gugatan drg Romi

id drg Romi,pembatalan CPNS,CPNS Solok Selatan,PTUN

Solok Selatan siap hadapi gugatan drg Romi

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi (dau kiri) didampingi asisten I Fidel Efendi (kiri) Kabag Hukum Akmal Hamdi dan perwakilan BKPSDM Admi Zulkhairi memberikan keterangan pers terlait pembatalan drg romi sebagai CPNS, Selasa (ANTARA SUMBAR/Erik Infansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengaku siap menghadapi gugatan dokter gigi Romi Syofpa Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jalur hukum merupakan solusi tebaik untuk mencari kebenaran materil apabila ada yang merasa dirugikan dan gugatan ke PTUN merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pemerintah," kata kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi didampingi Kepala Bagian Hukum Akmal Hamdi, di Padang Aro, Selasa.

"Jika drg Romi merasa dirugikan atas putusan yang dikeluarkan dan berniat menggugat di Pengadilan kami siap menghadapinya," imbuhnya.

Menurut dia, kalau drg Romi merasa dirugikan atas putusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan solusi terbaik penyelesaiannya memang jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jangan malah mengiring opini berbagai macam sehingga permasalahannya menjadi bias.

Dia menjelaskan keputusan membatalkan drg Romi sebagai CPNS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Bahkan dalam rekomendasi ombudsman tidak ditemukan maladministrasi dalam pembatalan drg Romi sebagai CPNS," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat dihubungi, mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan terhadap pemerintah Solok Selatan sebelum Agustus 2019.

"Gugatan sedang kami siapkan setelah selesai akan kami daftarkan," ujarnya.

Dia mengatakan sebetulnya ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu PTUN dan Pidana.

Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 disitu ada ketentuan pidan bagi orang yang menghalangi dan menghilangkan hak disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

"Tindakan ini kan sewenang-wenang, tidak menjelaskan alasan yang jelas tiba-tiba memutuskan untuk membatalkan," ujarnya.