Calon haji asal Padang Lawas ini berangkat dengan dana talangan

id dana talangan haji,pembiayaan haji,pelayanan haji,jamaah haji indonesia

Calon haji asal Padang Lawas ini berangkat dengan dana talangan

Jemaah calon haji asal Kabupaten Padang Lawas dalam kelompok terbang 06 Embarkasi Medan di Asrama Haji Medan, SUmatera Utara, Rabu (17/7/2019). (ANTARA/Munawar)

Medan, (ANTARA) - Palit Pasaribu Bin Paduko (72), anggota jamaah calon haji asal Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, berangkat untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah menggunakan dana talangan dari bank.

"Dana talangan haji itu adalah pihak bank yang membayar lunas ongkos haji, selanjutnya kita yang mengangsur hingga lunas dana talangan tersebut ke bank," kata Palit di Asrama Haji Medan, Rabu malam (17/7).

Dalam hal ini, bank menawarkan pinjaman dana untuk membayar setoran awal agar calon haji mendapatkan porsi atau masuk dalam daftar antrean calon haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Selanjutnya, calon haji harus mengangsur pembayaran dana talangan tersebut dalam waktu tertentu atau sampai waktu keberangkatan ke Tanah Suci.

Talangan dana dari bank itu membuat Palit bisa berhaji tanpa harus menjual sawah atau kebun.

"Saya berangkat haji ini dalam keadaan sehat. Dan akan berdoa di Mekkah agar diberikan kesehatan, panjang umur, dan mudah rezeki," katanya.

Palit berangkat menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji bersama 392 calon haji asal Kabupaten Padang Lawas yang tergabung pada Kelompok Terbang (Kloter) 06 Embarkasi Medan pimpinan Isnan Rosidi Hasibuan pada Rabu (17/7) sekira pukul 22.30 WIB.

Ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan dana talangan bank untuk menunaikan ibadah haji, sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan.

Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 29 Tahun 2002 menyatakan membolehkan penggunaan dana talangan untuk berhaji, menganggap dana talangan sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji. Penyediaan jasa itu juga dianggap meringankan dan memberikan jaminan berangkat bagi calon haji.

Sedangkan ulama yang mengharamkannya berpendapat, pinjaman uang dari bank mengharuskan bunga dan bunga pinjaman adalah riba yang diharamkan.

Ulama yang tidak menyetujui penggunaan dana talangan haji juga menilai orang yang tidak mampu membayar biaya untuk mendapatkan antrean berangkat haji berarti belum memenuhi syarat kemampuan sehingga tidak wajib berhaji.

Meminjam uang untuk pergi haji bagi mereka yang memang belum punya uang cukup, menurut mereka, merupakan sebuah tindakan takalluf atau memaksakan diri yang bukan pada tempatnya.

Berhaji hanya diwajibkan pada orang muslim yang mampu saja menurut Al-Quran. (*)