
Polhut Pasaman Selidiki Kayu Hasil Pembalakan Liar

Lubuk Sikaping, (Antara) - Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Pasaman, Sumatera Barat menyelidiki 4 meter kubik kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar yang diamankan dari kawasan hutan produksi di Air Sarik Jorong Koto Tangah Nagari Tanjung, Senin (18/3). "Kami tidak menemukan pemilik 4 kubik kayu ilegal jenis miranti yang telah diolah menjadi balok ini pada saat penangkapan," ujar Kepala Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Pasaman Ali Umar didampingi Kasi pengamanan dan perlindungan hutan, Mursal Effendi di Lubuk Sikaping, Selasa. Dia mengatakan, dikarenakan tidak ada pemiliknya, maka untuk sementara waktu, kayu ilegal tersebut terpaksa diamankan dulu di gudang penyimpanan kayu di Dishut Pasaman. Ia menjelaskan, kayu tak bertuan itu berhasil diamankan berkat informasi yang disampaikan warga sekitar lokasi tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu. Untuk mengetahui kebenarannya, Dishut melalui Polhut melakukan patroli ke wilayah yang dimaksud. "Ternyata memang benar, pada saat itu petugas polhut menemukan tumpukan kayu yang telah diolah berbentuk balok," kata dia. Setelah diperiksa, kayu-kayu olahan itu berasal dari kawasan hutan produksi di Air Sarik Jorong Koto Tangah Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping. "Saat ditemukan, kayu dalam kondisi ditinggal pemiliknya. Setelah ditanya kepada warga sekitar, tidak ada yang mengetahui pemilik kayu tersebut. Sehingga kayu itu terpaksa kita bawa ke kantor," kata Mursal.Tingkatkan Pengamanan Hutan Ali Umar, menambahkan, dalam meminimalisasi aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung Pasaman, pihaknya terus memberikan edukasi atau pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian hutan di setiap saat melakukan patroli rutin. Edukasi tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan, pencerahan dan informasi kepada warga tentang dampak dan kerugian akibat dari aksi penebangan liar. Dengan begitu, imbuhnya, diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak menebang pohon dan menggiatkan kembali penanaman atau reboisasi. Melalui upaya tersebut juga diharapkan timbul peran aktif masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dari aksi pembalakan liar mengingat keterbatasan jumlah personil Polhut yang ada saat ini. "Dengan kebersamaan, akan mudah mengungkap kasus pembalakan dan menangkap para tersangkanya perbuatan illegaloging ini," ujarnya. (*/zik/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
