Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan pleno penetapan calon anggota DPRD periode 2019-2024 hasil pemilihan legislatif 17 April 2019 pada Kamis (4/6).
"Kita bisa menetapkan kalau dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada gugatan yang muncul sampai batas terakhir hari ini," kata KPU Dharmasraya, Maradis di Pulau Punjung, Rabu.
Menurut dia penghitungan hasil pemilu akan menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara partai menjadi kursi di DPRD.
Suara sah terbanyak partai akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya, lanjut dia.
"Jadi langkah pertama menentukan suara sah terbanyak partai susuai daerah pemilihan (dapil), selanjutnya dibagi 1, dan seterusnya, setelah itu baru di rangking baru kemudian ditetapkan," katanya.
Sementara waktu pelantikan anggota DPRD periode 2019-2014 akan dilaksanakan 14 Agustus 2019, kata dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten, tiga parpol yang memperoleh suara tertinggi yaitu PDIP, Golkar, dan PAN.
Adapun jumlah kursi DPRD Dharmasraya yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta pemilu 2019 yaitu sebanyak 30 kursi, dapil I tujuh kursi, dapil II tujuh kursi, dapil III delapan kursi, dapil IV delapan kursi.
Sementara, Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, mengemukakan anggaran untuk pengadaan pakaian dinas 30 anggota DPRD Dharmasraya baru yang terpilih pada Pemilu 2019 dialokasikan sebesar Rp346 juta.
"Anggaran tersebut untuk pengadaan enam jenis pakaian dinas dewan baru," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Nasution.