Sidang MK, Heru Widodo dan Luthfi Yazid ternyata teman kos
Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli yang dihadirkan TKN dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni ahli hukum tata negara Heru Widodo, ternyata teman kos anggota tim kuasa hukum 02 Luthfi Yazid.
"Mas Heru ini adalah teman kos saya Yang Mulia, dia dari samping kamar saya," ujar Luthfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.
Pernyataan Luthfi tersebut kemudian dipotong oleh hakim Arief Hidayat.
"Pak Luthfi, mohon maaf, teman kos sekarang? Apa dulu?" tanya Arief.
"Yang dulu," jawab Luthfi.
"Oh, saya kira sekarang, takutnya sudah diskusi sebelum di sini," ujar Arief.
Tidak hanya membongkar fakta bahwa dia adalah teman kos Heru, Luthfi juga berterimakasih namanya masuk dalam disertasi Heru.
"Saya sangat berterimakasih karena di dalam disertasi dia disebut nama saya sebagai orang yang mengajarkan dia menulis, jadi saya mengucapkan terimakasih," kata Luthfi.
Luthfi juga mengatakan bahwa ahli lainnya yang dihadirkan TKN, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej, adalah temannya.
"Prof Edi, kemudian mas Iwan, mas Denny ini beliau ini teman-teman semua dan junior saya," ujar Luthfi.
Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.
"Mas Heru ini adalah teman kos saya Yang Mulia, dia dari samping kamar saya," ujar Luthfi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.
Pernyataan Luthfi tersebut kemudian dipotong oleh hakim Arief Hidayat.
"Pak Luthfi, mohon maaf, teman kos sekarang? Apa dulu?" tanya Arief.
"Yang dulu," jawab Luthfi.
"Oh, saya kira sekarang, takutnya sudah diskusi sebelum di sini," ujar Arief.
Tidak hanya membongkar fakta bahwa dia adalah teman kos Heru, Luthfi juga berterimakasih namanya masuk dalam disertasi Heru.
"Saya sangat berterimakasih karena di dalam disertasi dia disebut nama saya sebagai orang yang mengajarkan dia menulis, jadi saya mengucapkan terimakasih," kata Luthfi.
Luthfi juga mengatakan bahwa ahli lainnya yang dihadirkan TKN, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edi Hiariej, adalah temannya.
"Prof Edi, kemudian mas Iwan, mas Denny ini beliau ini teman-teman semua dan junior saya," ujar Luthfi.
Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.