Geliat Koperasi Syariah di Kota Serambi Mekah

id koperasi syariah,koperasi syariah padang panjang,koperasi Padang Panjang

Geliat Koperasi Syariah di Kota Serambi Mekah

Salah seorang anggota Koperasi Syariah Diniyyah Putri mengerjakan pesanan konveksi yang menjadi salah satu unit usaha koperasi tersebut. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang Panjang (ANTARA) - Kota Padang Panjang mungkin adalah daerah administrasi paling kecil di Sumatera Barat, dengan luas 23 kilometer persegi terbagi atas dua kecamatan saja. Namun julukannya tidak main-main, Kota Serambi Mekah.

Sebagai daerah yang menyandang julukan luar biasa itu, Padang Panjang memang tumbuh sebagai kota yang kental dengan religi. Dua perguruan ternama berbasis Islam menjadi "akar" pendidikan di kota ini yaitu Sumatera Thawalib dan Diniyyah putri.

Sumatera Thawalib adalah sekolah Islam modern pertama di Indonesia. Lembaga pendidikan ini didirikan 15 Januari 1919 dari hasil pertemuan antara pelajar Sumatera Thawalib (Padang Panjang) dengan pelajar Parabek.

Kehadirannya "dibidani" ulama reformis dan moderat Minangkabau diantaranya Haji Abdul Karim Amrullah (Inyiak Rasul), Haji Abdullah Ahmad, dan Zainuddin Labay el Yunisy.

Sementara Diniyah putri adalah pondok modern khusus putri yang didirikan oleh Rahmah el Yunusiyyah yang juga adik dari Zainuddin Labay el Yunisy pada 1 November 1923.

Tidak hanya dari Padang Panjang dan Sumbar saja, pada masa jayanya santri dua lembaga pendidikan ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk sejumlah negara jiran seperti Malaysia hingga Thailand.

"Nafas" islami itu juga menjadi dasar visi dan misi kepala daerah hingga saat ini periode 2018-2023 yang dijabat oleh Wali Kota termuda di Sumbar, Fadly Amran-Asrul.

Salah satunya adalah mempercepat pengembangan koperasi syariah sebagai sebuah lembaga keuangan yang menggabungkan prinsip koperasi untuk mensejahterakan anggota dengan sistem syariah berbasis agama islam.

Koperasi sesungguhnya bukan hal yang baru bagi masyarakat Sumbar. Bahkan pada awal kemerdekaan RI, lembaga itu pernah "booming" di daerah itu.

Merujuk pada bab inspeksi koperasi dalam buku "Sumatera Tengah 1954" terbitan Kementerian Penerangan pada 1953, setelah kemerdekaan sekitar 1946, tercatat terdapat sekitar 442 koperasi rakyat beranggotakan 165.133 orang di Ranah Minang. Jenis koperasi itupun tidak hanya satu. Setidaknya ada tiga jenis diantaranya koperasi kredit, koperasi konsumsi dan koperasi produksi.

Namun sejarah mencatat, perkembangan koperasi itu pasang-surut mengikuti situasi sosial politik di daerah. Bahkan pada masa agresi Belanda II pada 1948 banyak koperasi yang kolaps, bubar.

Agresi sebetulnya bukan satu-satunya penyebab kemunduran koperasi pada dekade 40-an itu. Ada sejumlah penyebab lain diantaranya kekurangan modal, kesulitan pasar, tenaga pimpinan yang kurang ahli dan inflasi.

Akhirnya pada dekade itu, hanya belasan koperasi yang bisa bertahan seperti Koperasi Persatuan Tenun Rakyat Silungkang, Koperasi Simpan Pinjam Pauh Kambar,Bank Koperasi Pegawai Paninjauan, Pertenunan Rakyat Piagu, Koperasi Konsumsi SSKDN, Koperasi Penyelenggara Kebutuhan Rakyat Solok.

Kemudian Koperasi Kredit Dagang Pariaman di Solok, CKL Limapuluh Kota, SPPN Kamang, Koperasi Memperkembang Ternak Mungkar, Koperasi Karet Tartak Baru Sawahlunto/Sijunjung, Koperasi "Pura" Agam, Gambir Sumpur Kudis dan Koperasi Pinjaman Rakyat Indonesia Surian.

Pada akhir 1950-an, Wakil Presiden Mohammad Hatta yang juga merupakan Bapak Koperasi mendorong kembali perekembangan koperasi di Ranah Minang.
Benang yang digunakan untuk menjahit pesanan konveksi yang menjadi salah satu unit usaha koperasi syariah Diniyyah Putri. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
Koperasi konvensional itu pun berkembang di Padang Panjang. Data Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padang Panjang, koperasi konvensional yang tertua dan masih berdiri hingga saat ini adalah Koperasi Pasar AIPT. Koperasi itu didirikan awal tahun 1960-an dengan bidang usaha simpan pinjam dan masih bertahan hingga sekarang.

Sementara Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang tertua adalah KPN Balai Kota yang juga masih bertahan dan telah pula beralih menggunakan pola syariah.

Hingga 2019, terdata sebanyak 47 koperasi yang masih aktif di daerah itu, 15 diantaranya telah beralih menggunakan pola syariah. Diharapkan hingga akhir tahun ini ada minimal tiga koperasi lagi yang akan beralih ke koperasi syariah.

Peralihan pola koperasi dari konvensional itu menjadi syariah dimulai sekitar tahun 2007, saat anggota koperasi di Padang Panjang mengenal koperasi syariah yang kemudian dinilai lebih sesuai dan cocok dengan nilai-nilai yang berkembang di daerah itu. Koperasi yang meneruka jalan dalam menggunakan pola syariah itu adalah Koperasi Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang.

Berbeda halnya dengan koperasi konvensional, koperasi berbasis syariah baru memiliki landasan hukum di Indonesia pada 2004 berupa Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 91 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS.

Ketua Koperasi Syariah Diniyah Putri, Dartini menceritakan awalnya koperasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan itu pada 1994 juga berbasis konvensional, untuk membantu karyawan pondok pesantren. Perkembangannya sangat baik bahkan beberapa kali mendapat penghargaan koperasi tingkat kota, provinsi hingga nasional.

Namun pada 2007 setelah anggota mulai mengenal koperasi syariah, keingingan untuk "hijrah" itu mulai bergaung. "Kalau ada yang syariah, mengapa kita masih pakai konvensional. Begitu kira-kira pendapat anggota koperasi," katanya.

Lalu dimulailah proses peralihan dari pola konvensional ke syariah. Dua pola itu memiliki perbedaan mendasar pada sistemnya. Konvensional menggunakan sistem bunga dan syariah menggunakan sistem bagi hasil (mudharobah).

"Sistem syariah membuat kami secara psikologis lebih nyaman, karena sesuai agama. Sementara tujuannya untuk membantu anggota tetap berjalan dengan baik," ujar Dartini.

Salah satu syarat yang kemudian harus dipenuhi koperasi untuk bisa menjadi koperasi syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bersertifikat sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan itu menyebut setiap Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan setengahnya wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Balai Kota Padang Panjang memiliki kantor dan unit usaha mini market di lokasi strategis di pinggir jalan lintas sumatera. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
Pemerintah Kota Padang Panjang menangkap persoalan itu dan menjadikannya landasan untuk kebijakan membantu mengirimkan beberapa orang tokoh agama dan koperasi setempat untuk mengikuti pelatihan menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

"Sekarang satu orang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat, meski sertifikatnya belum diterima," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padang Panjang, Ernawati.

Selain itu dibentuk pula tim percepatan pembentukan koperasi syariah di Kota Padang Panjang yang langsung diketuai oleh Wali Kota Fadly Amran. Tim itu bertugas untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman pada insan koperasi di daerah tersebut agar bersedia menggunakan pola syariah dalam menjalankan koperasi.

Dari 47 koperasi yang aktif di Padang Panjang saat ini, ditargetkan seluruhnya akan meninggalkan pola konvensional dan menjadi koperasi syariah pada akhir jabatan wali kota 2023, meski kemungkinan ada beberapa yang tidak akan mengikuti hal itu, karena sistem koperasinya yang bersifat komando.

Menunjang keinginan itu, Pemkot Padang Panjang memasukkan capaian pembentukan koperasi syariah itu dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mengikat kerjasama dengan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah.

Dartini menyebut dalam beberapa tahun terakhir perkembangan koperasi syariah di Padang Panjang mulai terlihat menggembirakan. Sebagian anggota koperasi yang awalnya konvensional, malah mengancam akan keluar jika koperasi tidak berpindah ke pola syariah.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Balai Kota Padang Panjang, Winarno. Koperasi yang didirikan pada 1972 itu, awalnya telah berjalan baik dengan pola konvesional. Namun pada 2010, anggota meminta agar pola diganti dengan syariah. Jika tidak mereka keluar dari keanggotaan.

Karena proses migrasi itu butuh waktu, cukup banyak anggota yang tidak sabar dan benar-benar keluar dari keanggotaan.
Tim Dinas Koperasi dan UKM Sumbar meninajau perkembangan KPN Balai Kota Padang Panjang yang menjadi salah satu koperasi syariah percontohan di daerah itu. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)
"Akhirnya pada 2011 secara bertahap kita berpindah dari pola konvensional ke pola syariah. Selama enam tahun hingga 2017 prosesnya berlanjut hingga benar-benar hampir sempurna menjadi koperasi syariah.

"Akhirnya pada 2017, anggota yang dulu sempat keluar, balik lagi dan menjadi anggota lagi," kata Winarno.

Kini dua koperasi itu, Koperasi Syariah Diniyyah Putri dan KPN Balai Kota menjadi percontohan koperasi berpola syariah di Padang Panjang. Meski catatan terakhir Sisa Hasil Usaha (SHU) masih terhitung kecil sekitar Rp100 juta pertahun, namun sudah mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan kepada anggota. (*)