Djunaidi Boer dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar gantikan Komi Chaniago

id DPRD Sumbar

Djunaidi Boer dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar gantikan Komi Chaniago

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim (kanan) menyalami anggota DPRD Sumbar yang baru dilantik yakni Djunaidi Boer (kiri) dalam sidang paripurna (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Djunaidi Boer dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2014-2019 setelah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) kursi Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya diduduki oleh Komi Chaniago

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Senin mengatakan penggantian ini berdasarakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.161.13-956 tahun 2019 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tertanggal 5 April 2019.

"Sesuai SK Mendagri No.161.13-956 tahun 2019, Djunaidi Boer secara resmi telah diangkat sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Sumbar," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa PAW DPRD, tidak dilaksanakan apabila sisa jabatan anggota yang digantikan kurang dari 6 bulan.

Meskipun SK pemberhentian antar waktu Komi Chaniago dan surat keputusan pengangkatan pengganti antar waktu Djunaidi Boer tertanggal 5 April 2019, namun proses awal pengajuan pemberhentian telah dilakukan sejak 12 Februari 2019.

Selanjutnya Djunaidi Boer sendiri akan bergabung dengan Komisi III sesuai dengan dewan yang digantikan sebelumnya.

Hendra berharap agar Djunaidi Boer dapat memberikan kontribusi positif dan mendukung kinerja dewan diakhir masa jabatan ini.

"Kami ucapkan selamat datang, selamat bekerja dan mengabdi sebagai wakil rakyat di DPRD Sumbar, semoga dapat memberikan kontribusi positif untuk mendukung kinerja dewan diakhir masa jabatan 2014-2019 ini," harapnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan tugas kedewanan semakin hari semakin berat proses penjaringan aspirasi mesti optimal dimana masyarakat Sumbar semakin hari semakin kritis.

Dia mengatakan pada masa sidang kedua nanti anggota DPRD Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat dan yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2019.